Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melakukan penahanan terpidana kasus korupsi pengadaan genset di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang Ida Lisnurida.
Ida ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusanan kasasi yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 6 bulan.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Titin Herawati Utara, menyebutkan, Ida secara sukarela datang ke Kejari untuk memenuhi hukumannya. Kemudian pihak Kejari langsung membawa terpidana menuju Lapas Sukamiskin untuk dilakukan penahanan.
"Ia langsung datang secara sukarela, kemudian kami langsung membawanya ke Lapas Sukamiskin untuk dilakukan penahanan," ungkap Titin kepada wartawan, Kamis (24/11).
Titin menyebutkan, Ida Lisnurida, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Direktur RSUD, telah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 jo 55 Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
"Sekitar jam 10-an (WIB) kita sudah bawa ke Sukamiskin. Dia juga didampingi pengacara dan dikawal dua orang petugas kepolisian dan dari kejaksaan," terangnya.
Ida yang saat itu sebagai kuasa penggunan anggaran (KPA) melakukan proses lelang pengadaan genset melampaui kewenanganya. Hal itu dilakukan dengan mengambil alih kewenangan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proses lelang tersebut. Sehingga pengadaan genset sebesar Rp1,4 miliar tidak berjalan semestinya yang merugikan negara sebesar Rp200 juta.
"Ida merupakan orang yang terakhir dalam kasus ini, yang lain sudah berketetapan hukum," pungkasnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved