Bea Cukai Surakarta Musnahkan 33.860 Bungkus Rokok Ilegal

Ferdinand
24/11/2016 15:59
Bea Cukai Surakarta Musnahkan 33.860 Bungkus Rokok Ilegal
(ANTARA)

KANTOR Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta, Jawa Tengah memusnahkan 33.860 bungkus atau setara dengan 655.760 batang rokok ilegal, Kamis (24/11).

Rokok tanpa cukai itu merupakan hasil penindakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) yang dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

"Rokok itu disimpan di sebuah rumah di Kecamatan Baki, Sukoharjo oleh pelaku berinsial IM," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta, Kunto Prasti Treggono.

Terungkapnya keberadaan rokok ilegal itu berawal dari informasi yang diberikan oleh warga. Setelah diselidiki lebih jauh, ternyata informasi itu benar.

Pada saat dilakukan penindakan, 33.860 bungkus rokok itu telah dikemas dalam kardus untuk dikirim ke pembeli di luar Jawa melalui perusahaan ekspedisi. Kepada petugas, IM mengaku praktek terlarang itu telah dilakukannya selama enam bulan.

"Sebagian besar dipasarkan secara online dan melalui media sosial. Kasus ini berpotensi berpotensi merugikan negara sebesar Rp196.798.000," kata Kunto.

Perbuatan IM itu, jelas Kunto, melanggar pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-Undang Nomor 11/1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39/2007. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya