Pembeli Gas 3 Kg Harus Miliki SKTM

FR/N-2
22/11/2016 03:45
Pembeli Gas 3 Kg Harus Miliki SKTM
(Dok. MI/Angga Yuniar)

PEMKOT Bandung mensyaratkan pembeli gas ukuran 3 kilogram harus mengantongi surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Kebijakan itu dibuat agar penyaluran gas bersubsidi tidak salah sasaran.

"Warga kelas menengah bisa membeli gas ukuran 3 kg. Saya tidak bisa mengontrol harga, tapi pemberlakukan SKTM memastikan identitas pembeli sesuai aturan," papar Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, kemarin.

Dia mengakui pasokan gas 3 kg acap bermasalah karena permintaan terus membengkak. Penggunaan SKTM dinilai tepat guna mencegah penggunaan yang salah sasaran.

Di Surakarta, Jawa Tengah, para PNS mendeklarasikan komitmen untuk tidak menggunakan elpiji 3 kg.

Mereka sepakat beralih ke elpiji nonsubsidi.

Deklarasi dilakukan di depan Wali Kota FX Hadi Rudyatmo dan pejabat PT Pertamina Pierre Janitza Wauran.

"PNS termasuk golongan mampu secara ekonomi. Sudah seharusnya mereka merasa malu untuk menggunakan elpiji yang diperuntukkan golongan miskin dan sangat miskin," kata Wali Kota.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya