Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KEPOLISIAN Sektor Mengwi. Kabupaten Badung berhasil membongkar kasus penipuan yang dilakukan oleh Ni Made DF alias Dwi (26). Perempuan kelahiran Aceh 13 Januari 1990 ini dibekuk petugas kepolisian setelah melakukan penipuan terhadap tujuh orang dengan modus berpura-pura bahwa dirinya mendapat jatah untuk menerima orang menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di RSUD Mangusada Badung.
Untuk mengelabuhi korbannya, dalam melakukan aksinya tersangka selalu menggunakan atribut lengkap mulai dari pakaian, tanda pengenal berupa ID Card, pin berlogo RSUD Badung, bahkan slip gaji yang berisi stampel dan kop surat RSUD Badung.
Tidak tanggung-tanggung, selama tiga tahun melakukan aksinya, tersangka berhasil memperdayai para korban hingga mengalami kerugian Rp.170.000.000. Aksi tersangka baru terbongkar setelah salah satu korban bernama I Gusti Ngurah Oka Astawa (53), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mengwi, Selasa (1/11).
Kepada petugas, korban menceritakan bahwa, Rabu (21/9), tersangka datang ke rumahnya yang berada di daerah Banjar Gede Abianbase, Mengwi, Badung. Disana tersangka mengatakan bahwa dirinya bisa menjadikan anak korban untuk menjadi PNS di RSUD Badung.
"Korban yang terlanjur percaya kemudian menyerahkan uang sebesar Rp75 juta sesuai dengan permintaan tersangka. Namun ketika tersangka tidak bisa membuktikan janjinya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi," kata Kapolsek Mengwi Kompol I Nengah Patrem, Senin (21/11).
Petugas yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan keberadaan tersangka. "Tersangka cukup licin. Kita butuh waktu lama untuk bisa menangkap dia karena sering berpindah tempat dan berganti nomor handphone untuk menghindari kejaran petugas," kata Kapolsek.
Di hadapan petugas, tersangka mengatakan bahwa aksinya tidak dilakukan sendiri namun bersama rekannya yang berinisial B H.
"Yang menyuruh saya namanya pak BH yang mengaku dari Pemprov. Saya dapat upah 2 juta dari dia untuk satu orang. Dia juga yang memberikan saya seragam dan ID Card," katanya.
Data yang diperoleh, tersangka berhasil menipu 3 orang korban dari Negara, 3 orang korban dari Tabanan dan 1 orang dari Mengwi, Badung.
"Tiga korban di Negara mengalami kerugian Rp45 Juta, tiga korban mengalami kerugian Rp50 juta, dan korban dari Mengwi mengalami kerugian Rp75 juta," kata Kapolsek seraya menambahkan bahwa kemungkinan korban bisa lebih dari 7 orang.
"Kita masih lakukan penyelidikan. Selain itu, kita juga menduga ada keterlibatan pihak tertentu sehingga tersangka bisa mendapat atribut lengkap seperti itu," kata Kapolsek. Tersangka sendiri dikenakan Pasal 378 KUHP junto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved