Sumbar Larang Bupati dan Walikota Terbitkan Izin Tambang Baru

Yose Hendra
15/11/2016 22:37
Sumbar Larang Bupati dan Walikota Terbitkan Izin Tambang Baru
(ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

WAKIL Gubernur Sumatra Barat Nasrul Abit melarang bupati dan walikota menerbitkan izin baru untuk pertambangan.

Menurutnya, sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penerbitan izin pertambangan menjadi kewenangan provinsi. "Kita juga akan mengevaluasi izin-izin yang lama," ujarnya, Selasa (15/11).

Untuk itu, dia minta bupati dan walikota jangan membuat kebijakan yang bisa meloloskan izin dalam sektor pertambangan. Untuk galian C yang selama ini menjadi permasalahan, dikatakannya, provinsi akan menertibkan.

"Kita akan bentuk tim agar galian C yang nakal hingga kini masih berjalan segera berhenti," tukasnya.

Untuk penertiban, sebut Nasrul, pemerintah provinsi akan berkoordinasi dengan Mapolda Sumbar agar bisa ditindak secara hukum.

Nasrul juga meminta agar pemerintah kabupaten dan kota proaktif mengawasi sektor pertambangan dan jika ditemukan kejanggalan segera melapor ke provinsi. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya