Dua anggota Polres Temanggung Ditindak Akibat Pungli

Tosiani
10/11/2016 14:27
Dua anggota Polres Temanggung Ditindak Akibat Pungli
(Ilustrasi)

DUA anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah ditindak setelah tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli) di jalan.

Kepala Polres Temanggung, Jawa Tengah, Ajun Komisaris Besar (AKB) Wahyu Wim Hardjanto, mengungkapkan, dua anggotanya tersebut berpangkat brigadir.

Dijelaskan Wahyu, keduanya diketahui menerima titipan sidang dari masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Masing-masing menerima uang damai dari pelanggar sebesar Rp 100 ribu. Hal ini dinilai melanggar prosedur, karena tilang mestinya diproses hingga sidang di pengadilan.

"Kejadiannya sekitar setahun lalu. Aksi keduanya yang tidak sesuai prosedur ini tertangkap propam, sehingga dilakukan sidang disiplin. Keduanya kita sel selama tujuh hari dan dimutasi ke bagian administrasi meski masih di lingkup lantas," ujar Wahyu, kemarin, Kamis (10/11), di Temanggung.

Sampai saat ini, kata Wahyu, pihaknya masih terus mengawasi anggotanya agar tidak terlibat pungli. Pengawasan terutama dilakukan di tempat strategis pelayanan masyarakat, seperti pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan pelayanan STNK di Samsat.

Namun demikian, Wahyu juga meminta masyarakat agar tidak tergiur cara mudah dalan mendapatkan pelayanan. Budaya yang 'ogah repot' ini diakui Wahyu membuat pungli amat sukar diberantas. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya