Temanggung Revisi Usulan UMK Jadi Rp1.431.500

Tosiani
07/11/2016 20:23
Temanggung Revisi Usulan UMK Jadi Rp1.431.500
(ANTARA/ADENG BUSTOMI)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Temanggung, Jawa Tengah, telah merevisi usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2017 menjadi Rp1.431.500. Revisi itu segera diajukan pada gubernur.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Temanggung Suminar Budi S, mengatakan, revisi UMK ini lebih besar ketimbang usulan UMK yang sudah diajukan sebelumnya, yakni sebesar Rp1.428.500.

Upaya revisi, katanya, dilakukan menyusul adanya surat dari Kementerian Tenaga Kerja mengenai asumsi dasar penghitungan UMK sesuai perubahan laju pertumbuhan ekonomi. Yakni dari semula 5,07% menjadi 5,18%.

"Jadi, berdasarkan revisi, usulan UMK kita memang lebih tinggi daripada usulan sebelumnya. Saat ini, usulan masih dikoreksi Sekretaris Daerah (Sekda), dan dalam waktu dekat segera kita ajukan ke gubernur," ujar Suminar.

Menurut Suminar, pihaknya telah mengomunikasikan revisi UMK itu pada asosiasi pengusaha dan asosiasi buruh. Pada intinya, tidak ada yang keberatan dengan revisi tersebut. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya