Proses Evakuasi 11 Penambang Ilegal Tertimbun di Merangin Dihentikan

Solmi
07/11/2016 18:12
Proses Evakuasi 11 Penambang Ilegal Tertimbun di Merangin Dihentikan
(ANTARA)

KEPALA Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi Arief Munandar mengatakan, proses evakuasi 11 penambang emas ilegal yang terjebak di lubang galian di Kabupaten Merangin dihentikan karena tidak juga membuahkan hasil.

"Aktivitas evakuasi saat ini dihentikan, hingga hari ke-13, 11 korban yang terjebak di dalam lubang tambang tidak juga berhasil dievakuasi meski menggunakan alat berat," katanya dihubungi dari Jambi, Senin (7/11).

Arief mengatakan Bupati Merangin beserta masyarakat rencananya akan melakukan salat gaib di lokasi terjebaknya 11 penambang emas ilegal atau biasa disebut Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) itu.

"Keluarga sepertinya ikhlas, bupati nanti juga akan melakukan pertemuan bersama keluarga 11 korban tersebut. Yang jelas Tim SAR sudah berusaha maksimal," terangnya.

Sebanyak 11 penambang emas ilegal yang beraktivitas tepatnya di Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pemberap, itu terjebak dalam galian lubang mereka sendiri sejak Senin (24/10) lalu.

Tim Search And Rescue (SAR) terdiri atas TNI, Polri, Basarnas, BPBD dan warga pun sejak hari pertama sudah berupaya melakukan evakuasi, tetapi terkendala karena lubang galian penambang atau disebut 'lubang jarum' sudah dipenuhi air.

Penambang emas ilegal itu membuat lubang sedalam antara 30-50 meter. Diduga saat menggali air masuk ke lubang tambang mereka. Sebab, lubang galian penambang tepat di bawah Sungai Batang Merangin dengan kedalaman 7 meter dan lebar sekitar 20 meter.

Selain menyedot air di dalam lubang tambang untuk mengevakuasi korban, alat berat jenis ekskavator juga diturunkan untuk menutup lubang yang menjadi jalan air sungai masuk ke lubang galian penambang.

Penimbunan lubang yang menjadi jalan air masuk ke lubang tambang yakni dengan menggunakan tanah dan material yang dimasukkan dalam karung. Namun, upaya itu juga tidak membuahkan hasil karena air terus saja masuk ke 'lubang jarum' itu.

Proses evakuasi, kata Arief, sebelumnya berlangsung 7 hari, kemudian ditambah 7 hari lagi atau hingga, Minggu (6/11), kemarin. Sebab itu, saat ini proses evakuasi dihentikan.

Sebanyak 11 penambang emas ilegal yang terjebak itu yakni Tami (45), Yungtuk (30), Siam (28), Hamzah (55), Jurnal (21), Catur (24), dan Guntur(34). Semuanya merupakan warga Sungai Nilau Kecamatan Sungai Manau, Merangin.

Kemudian Cito (25) dan Zulfikar (25) merupakan warga Perentak Kecamatan Pangkalan Jambu, Merangin. Sedangkan dua orang lainnya, yakni Dian Arman (53) dan Erwin (44) merupakan warga Desa Air Batu Kecamatan Renah Pembarap, Merangin. (Ant/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya