Jaring Apung di Jatiluhur Ganggu Turbin PLTA

Reza Sunarya
07/11/2016 16:40
Jaring Apung di Jatiluhur Ganggu Turbin PLTA
(Ist)

TERHITUNG akhir Desember 2016, seluruh lapak Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Ir H Djuanda Jatiluhur Purwakarta, Jawa Barat, telah habis masa izinnya. Pemerintah Kabupaten setempat tidak akan mengeluarkan perpanjangan izin usaha tersebut dengan alasan selama ini limbah pakan ikan yang dihasilkan dari usaha peternakan ikat tersebut kerap mengganggu turbin pembangkit listrik di Waduk Jatiluhur.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Senin (7/11), mengatakan limbah pakan tersebut bukan hanya mengganggu turbin, melainkan Pemerintah Kabupaten Purwakarta harus mengeluarkan dana sekitar Rp1,5 Miliar melalui Perusahaan Daerah Air Minum untuk melakukan pemurnian air sebelum dialirkan kepada konsumen.

“Karena efek dari limbah ini sangat merugikan, turbin terganggu, terus kemudian air menjadi tidak higienis, kami selaku pemerintah daerah tidak akan memperpanjang izin usaha KJA di Waduk Jatiluhur. Akhir Desember ini kan habis,” Kata Dedi di rumah dinasnya Jl Gandanegara No 25 Purwakarta.

Idealnya, Keramba Jaring Apung di Waduk Jatiluhur harus berjumlah 4 ribu KJA, pembatasan ini penting untuk menjaga kualitas air dari waduk yang mengalirkan air bersih sampai Ibu Kota Jakarta tersebut. Namun, fakta di lapangan, Waduk Jatiluhur kini harus menanggung beban sebanyak 23 ribu KJA.

Kondisi air juga mengakibatkan ketidak seimbangan ekosistem. Persoalan tersebut pernah dibahas dalam pertemuan antara Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada akhir Tahun 2014 silam di Danau Jatiluhur.

Perum Jasa Tirta II selaku perusahaan yang secara legal formal menaungi Danau Jatiluhur menyambut baik langkah yang diambil oleh Bupati Purwakarta tersebut.

Djoko Saputro selaku Direktur Utama di perusahaan menyebutkan keberadaan Waduk Jatiluhur sejak lama bukan hanya untuk mengakomodir kepentingan lokal dan regional, akan tetapi waduk tersebut memangku kepentingan nasional karena sumber daya air dan listrik dihasilkan dari sana.

“Kita menyambut baik langkah tegas Pak Bupati hari ini, air dan listrik itu kan kepentingan nasional. Kalau KJA terus dibiarkan tentu akan mengganggu terpenuhinya kepentingan itu,” ungkap Djoko.

Dalam rangka penertiban KJA itu sendiri, pihak PJT II Jatiluhur mengaku hanya mampu menertibkan 4 ribu KJA setiap tahun. Dan hirapkan dalam 5 tahun kedepan Waduk Jatiluhur bebas Keramba Jaring Apung.

“kita hanya mampu menertibkan 4 ribu KJA setiap tahun, karena sulit sekali membongkar keramba diatas air. Tentu setelah ini akan lebih lagi karena dibantu Pak Bupati 5 tahun sudah bisa bebas KJa,” pungkas Djoko.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya