Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
SATPOL PP Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berencana menertibkan tempat hiburan tak berizin yang beroperasi melebihi jam malam sesuai Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Pemkab Cianjur dan unsur muspida.
SKB itu terdiri dari Pemkab Cianjur, Kodim 0608, Yonif Raider 300, Polres Cianjur, Yon Armed 105/Tarik, Kejaksaan Negeri Cianjur, MUI Kabupten Cianjur, Subdenpom, dan Sub Detasemen Brimod B Polda Jabar. Isinya tentang Pengendalian Keamanan dan Ketertiban di Kabupaten Cianjur.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Arief Purnawan, mengatakan pihaknya membutuhkan proses untuk menertibkan jam malam khususnya di tempat hiburan.
"Tidak mungkin dalam waktu singkat. Harus ada sosialisasi dan kesepakatan dari pihak pengelola tempat hiburan," kata Arief, hari ini.
Terkait tempat hiburan tak berizin, lanjut dia, pihaknya belum memiliki data dari Badan Pelayanan Perzinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM). Sementara hal itu yang nanti jadi dasar dilakukannya penertiban atau penutupan tempat hiburan tak berizin.
"Sampai sekarang kami belum menerima laporan mana saja tempat hiburan yang berizin dan tidak. Jadi, bagaimana mau menertibkannya?," jelasnya.
Jika sudah mendapat data itu, lanjut dia, Satpol PP segera menertibkannya. "Terpenting ada datanya dulu," tukasnya.
Kepala Bidang Informasi Pendaftaran dan Penanganan Pengaduan BPPTPM Kabupaten Cianjur Muzani Saleh mengungkapkan di KabupatenCianjur hanya terdapat tiga tempat hiburan atau karaoke yang memiliki izin.
Pihaknya berencana untuk berkoordinasi dengan Satpol PP setelah selesainya urusan pemindahan pedagang eks Pasar Bojongmeron ke Pasar Induk Pasirhayam. "Kami segera koordinasi termasuk menyerahkan datanya," tegas Muzani.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved