Pungli di Sektor Swasta tidak Kalah Dahsyat

Agus Utantoro
04/11/2016 22:56
Pungli di Sektor Swasta tidak Kalah Dahsyat
(Ilustrasi)

EKONOM dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan Pradiptyo mengusulkan agar pemerintah tidak hanya menindak praktik pungutan liar (pungli) di sektor publik tetapi juga melakukan penindakan di sektor swasta yang merugikan masyarakat.

"Di sektor swasta lebih hebat, bahkan jumlahnya tidak terbatas," kata Rimawan dalam 'Policy Corner' bertema 'Isu Pungli di Pemerintahan Jokowi' yang berlangsung di Kampus Program Doktor Studi Kebijakan UGM, Yogyakarta, Jumat (4/11).

Menurut dia, praktik pungli di sektor swasta tidak kalah dahsyatnya jika dibandingkan dengan sektor publik. Mmeski demikian, pelaku praktik pungli di sektor
swasta sampai saat ini sulit dijerat lewat Undang-Undang (UU) Antikorupsi.

Padahal, kata dia, praktik pungli di sektor swasta berpotensi merampas hak pemerintah, mendistorsi pasar, dan membebani masyarakat.

Salah satu contoh praktik pungli di sektor swasta, kata Rimawan, yakni aksi preman yang melakukan pungli di pasar atau memungut parkir di area publik milik pemerintah seperti di jalan dan trotoar.

"Pelaku pungli dilakukan preman, tidak bisa dijerat UU Antikorupsi, belum ada aturannya," katanya.

Sementara bentuk pungli yang terjadi di sektor publik yang marak terjadi, menurut dia, ialah pengurusan perizinan, seleksi masuk sekolah, seleksi staf, mutasi pejabat, bidang pengadaan, dan transportasi.

Beberapa area yang menjadi langganan pungli ini belum semua tersentuh oleh aparat penegak hukum, lanjutnya. (Ant/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya