H-7 Hingga H+7 Lebaran, Kendaraan Angkutan Galian C Dilarang Beroperasi di Klaten

Djoko Sardjono
23/3/2025 11:59
H-7 Hingga H+7 Lebaran, Kendaraan Angkutan Galian C Dilarang Beroperasi di Klaten
Kepala Dishub Klaten, Supriyono(MI/Djoko Sardjono)


DINAS Perhubungan (Dishub) Klaten, Jawa Tengah, melarang operasional kendaraan angkutan bahan galian golongan C melintas di jalan-jalan Kabupaten Klaten, mulai Senin (24/3) pukul 00.00 WIB.

Larangan operasional kendaraan angkutan berat tersebut, sesuai Surat Edaran (SE) No B/500.11.23/48/2025/24 berlaku selama 15 hari mulai H-7 hingga H+7 Lebaran.

Pemberlakuan larangan itu menindaklanjuti SKB Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum..

Kepala Dishub Klaten, Supriyono, mengungkapkan bahwa larangan kendaraan angkutan pasir dan batu beroperasi di masa arus mudik dan balik Lebaran itu sudah disosialisasikan.

“Hal itu sudah kami sosialisasikan kepada sopir dan pelaku usaha pertambangan. Pun, Dishub memasang spanduk mengenai larangan truk pasir beroperasi mulai H-7 hingga H+7 Lebaran,” jelasnya.

Larangan melintas kendaraan angkutan bahan galian C selama masa arus mudik dan balik Lebaran, menurut Supriyono, Sabtu (22/3), diberlakukan di seluruh ruas jalan di Kabupaten Klaten.

Terkait penindakan kendaraan angkutan berat yang melanggar itu menjadi kewenangan kepolisian dalam hal ini Satlantas Polres Klaten. Paling tidak diberi sanksi tilang atau diminta putar balik.

“Sementara, untuk kendaraan pengangkut BBM/BBG, sembako, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanga-nan bencana alam, serta PT Pos Indonesia tetap bisa beroperasi di Klaten,” ujarnya. (E-2)

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya