4 Kapal Penyelundup dari Malaysia Ditangkap dalam 2 Hari

MI
31/10/2016 07:44
4 Kapal Penyelundup dari Malaysia Ditangkap dalam 2 Hari
(Sumber: Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau)

DALAM dua hari berturut-turut, patroli Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) menangkap empat kapal penyelundup dari Malaysia di lokasi yang berbeda.

Kepala Kanwil DJBC Kepri Parjiya di Batam, kemarin (Minggu, 30/10), mengatakan empat kapal tersebut sedang diproses untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dia memaparkan, pada 20 Oktober, patroli menangkap Kapal Motor (KM) Kesuma Ayu I yang antara lain bermuatan ban dan drum bekas. Kapal itu berangkat dari Port Klang (Malaysia) ke Tanjung Balai Asahan, Sumatra Utara.

Di hari yang sama, patroli menangkap KM Sahabat I bermuatan 300 karung bawang dari Batu Pahat (Malaysia) ke Sungai Kembung (Kabupaten Bengkalis, Riau).

Sehari kemudian, KM Sari Dewi berangkat dari Batu Pahat ke Selat Panjang, (Kepulauan Meranti, Riau) dengan muatan 500 karung bawang dan 100 karung barang bekas.

KM Sri Rangsang ditangkap dengan bawaan 350 karung bawang, 30 karung gula, dan 15 unit kasur bekas. Kapal itu berangkat dari Batu Pahat menuju Selat Panjang.

Pada 23 Oktober, patroli menangkap penyelundup dari Bandul (Kepulauan Meranti) menuju Batu Pahat dengan bawaan 1.100 batang kayu teki.

Kepala Bidang Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi (PSO) Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau Raden Evy Suhartantyo menambahkan penangkapan itu berlangsung di tengah cuaca buruk.

Evy menjelaskan ombak tinggi hingga 4 meter ternyata tidak menghambat aksi para penyelundup. Di saat dihadang petugas, para penyelundup cenderung berusaha kabur dengan memacu kapal motor.

"Para penyelundup tidak jera bahkan menjadi-jadi. Awalnya, kami sempat kewalahan. Berkat koordinasi laut dan profesionalisme membaca topologi alam, penangkapan tidak menjadi masalah."

Secara terpisah, Kepala Seksi Penindakan Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Teluk Bayur, Padang, Sumatra Barat, mengungkapkan petugas Bea Cukai menyita 182 kardus rokok ilegal. (HK/YH/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya