Dahlan Iskan Akhirnya Ditahan Kejaksaan

Faishol Taselan
27/10/2016 20:42
Dahlan Iskan Akhirnya Ditahan Kejaksaan
(ANTARA)

SETELAH diperiksa sejak pukul 09.00 WIB, Dahlan Iskan akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dan langsung ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Kamis (27/10) petang.

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu resmi ditetapkan sebagai tersangka penjualan aset saat yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jatim.

Dahlan Iskan ditahan di Rumah Tahanan Medaeng Sidoarjo sekitar pukul 17:45 WIB setelah diperiksa selama lebih dari delapan jam oleh tim penyidik Kejati Jatim.

Saat ke luar dari ruang penyidik, kepada para pewarta, Dahlan mengaku tidak terkejut dirinya dijadikan tersangka dan ditahan. CEO Jawa Pos Group itu merasa dirinya memang sudah lama diincar.

"Saya tidak kaget dengan penetapan sebagai tersangka dan ditahan karena, seperti Anda tahu, saya sedang diincar terus oleh yang lagi berkuasa," katanya.

Ia pun membantah telah melakukan korupsi. Dia mengatakan hanya menandatangani dokumen yang sudah disediakan anak buahnya saat dirinya menjabat sebagai Dirut PT PWU pada 2000-2010.

"Biar lah sekali-kali terjadi seorang yang mengabdi setulus hati, mengabdi sebagai dirut utama daerah tanpa digaji selama 10 tahun, tanpa menerima fasilitas apa pun, harus menjadi tersangka yang bukan karena makan uang, bukan menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana, tetapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah," sambungnya.

Dahlan diperiksa penyidik Kejati Jatim mulai pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan terhadap Dahlan hari ini merupakan kali keempat. Ia mengaku dicecar lebih dari 80 pertanyaan selama pemeriksaan.

Sebelumnya, pihak Kejati telah menahan Wisnu Wardhana, mantan manajer pemasaran PT PWU yang diduga melepas 33 aset milik BUMD Pemprov Jatim. (Ant/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya