Busyro Sebut Polisi Bisa Proses Hilangnya Dokumen TPF Kasus Munir

Antara
26/10/2016 21:34
Busyro Sebut Polisi Bisa Proses Hilangnya Dokumen TPF Kasus Munir
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

DEWAN Pembina Pusat Studi Hak Asasi Manusia (HAM) Universitas Islam Indonesia Busyro Muqoddas mengatakan kabar hilangnya dokumen tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir perlu diproses hukum oleh kepolisian.

"Barang siapa menghilangkan dokumen negara dia bisa diproses, dokumen negara kok sampai hilang," kata Busyro seusai penutupan 'Anti Corruption Summit (ACS) 2016' di Yogyakarta, Rabu (26/10).

Menurut Busyro, penyelesaian kasus pembunuhan Munir tidak boleh ditunda dan harus segera diselesaikan sebab kasus yang terjadi pada 2004 itu telah mencoreng nama Indonesia di kancah internasional khususnya dalam lingkup isu HAM.

"Kepada pemerintah sekarang maupun juga mantan Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), kasus sudah tidak bisa ditunda lagi karena itu merupakan sebuah tragedi kemanusiaan yang sempurna," kata mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Namun demikian, ia menilai penyelesian kasus itu tetap bergantung pada kemauan kuat dari pemerintah.

"Ini tergantung ada 'political will' berbasis kejujuran dari pemerintah atau tidak," kata dia.

Pemerintah Indonesia, menurut dia, perlu berkaca kepada Belanda yang justru memberikan kepedulian khusus terhadap tragedi pembunuhan Munir yang terjadi pada 2004. Hal itu dibuktikan dengan penggunanan nama Munir sebagai nama salah satu jalan protokol di negara kincir angin itu.

"Belanda sendiri memberikan penghormatan. Indonesia malah upayanya seperti sekarang," kata dia. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya