Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KETUA Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky menyesalkan pernyataan pihak tertentu dan meminta organisasi diluar Aceh seperti LSM supaya tidak mengomentari persoalan Aceh jika tidak mengetahui kondisi sebenarnya.
Perihal itu disampaikan Iskandar di Banda Aceh, Selasa (25/10) menanggapi permintaan LSM ICJR (Isntitute For Criminal Justice Reform) dan Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI) untuk menghapus hukum cambuk di Aceh.
Dengan mendesak pencabutan qanun jinayat dan hukum pidana Islam yang saat ini berlaku di Aceh. Menurutnya, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat merupakan produk hukum yang kelahirannya menjadi bagian dari kewenangan istimewa pemerintahan Aceh.
"Tidak benar jika ada pihak yang sekonyong-konyong menuding bahwa penerapan hukum cambuk sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat telah bertentangan dengan produk hukum nasional. Sementara penerapan syariat Islam itu kewenangan khusus yang dimiliki Aceh dan tidak boleh diperdebatkan lagi sekalipun dunia Internasional mempersoalkannya," katanya.
Politisi Partai Aceh itu juga menjelaskan, kewenangan pemberlakuan syariat Islam termasuk dalam hal penerapan sistem hukum sejalan dengan kaidah keislaman di Aceh. Begitu juga sesuai amanah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Berdasarkan aturan itu, Aceh sebagai sebuah daerah yang mayoritas masyarakatnya penganut muslim dapat melaksanakan kehidupan sosial, budaya, dan juga hukum sesuai dengan akidah keislaman.
"Itu hak Aceh. Negara juga telah memberikan kewenangan khusus sehingga legalitas penerapan hukum jinayat seperti yang selama ini terjadi di Aceh merupakan sesuatu yang sah," lanjutnya.
Iskandar menambahkan, pelaksanaan hukum syariat di Aceh hanya menyasar penduduk beragama Islam. Selain itu, tidak mencederai penganut agama lain, hal ini sekaligus mencegah terjadinya duplikasi penerapan hukum yang juga diatur dalam KUHP.
"Islam adalah agama yang menjunjung tinggi keadilan dan menjamin kenyamanan bagi kalangan minoritas. Silahkan saja dicek apakah ada warga non-muslim yang dicambuk? Dan bagi mereka yang sudah dihukum dengan hukuman cambuk tentu tidak akan dijerat dengan pasal KUHP," sebutnya.
Iskandar juga membantah jika penerapan hukum cambuk dianggap bertentangan dengan hukum Internasional. Menurutnya, dunia Internasional tidak akan membatasi penganut agama manapun untuk menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sejalan dengan kepercayaan masing-masing.
"Kalaupun ada yang mempertentangkan, maka hal itu bukanlah sesuatu yang berdasar. Kami mencurigai bahwa tidakan tersebut hanya akan dilakukan oleh kelompok yang anti-Islam," ungkasnya," terangnya.
Iskandar juga menyatakan sejauh ini, tidak diperlukan revisi Qanun Jinayat. Meski ada pihak menilai berpotensi mengakibatkan kekerasan berlapis terhadap perempuan.
"Ketentuannya masih sesuai dengan visi pemberlakuan syariat Islam. Jadi tidak perlu dilakukan revisi. Meski begitu, sosialisasi tetap dilakukan," pungkasnya.
Satu tahun berlalu, Qanun Jinayat tetap berjalan sesuai aturan dan mengalami peningkatan ke arah yang lebih baik dalam kehidupan masyarakat Aceh.
"Sanksi itu merupakan efek jera sosial. Untuk menumbuh kembangkan secara menyeluruh butuh waktu dan kesadaran dari setiap individu masing-masing," pungkasnya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved