Pengacara Desak Polisi Gunakan CSI untuk Tetapkan Tersangka Bentrok Massa di Lembata

Alexander P Taum
22/1/2025 10:29
Pengacara Desak Polisi Gunakan CSI untuk Tetapkan Tersangka Bentrok Massa di Lembata
Blasius Dogel, kuasa hukum SL, warga Desa Walangsawa yang menjadi tersangka dalam kasus penikaman pada bentrokan antardesa di Lembata, NTT.(MI/Akhmad Safuan)

APARAT penyidik Polres Lembata, Nusa Tenggara Timur, didesak untuk tidak gegabah menetapkan tersangka dalam perkara bentrok fisik antara warga Desa Leubatang dan Desa Walangsawa, Kecamatan Omesuri. Bahkan, polisi didesak menggunakan metode Crime Science Investigation (CSI) dalam menetapkan tersangka bentrokan dan penikaman yang sebenarnya. Hal ini disampaikan oleh Blasius Dogel, pengacara SL, warga Desa Walangsawa yang dinyatakan sebagai tersangka dalam kejadian tersebut

Sebab, jika penyidik mendasari penetapan tersangka hanya karena keterangan saksi, bukan tidak mungkin polisi justru kehilangan jejak pelaku sebenarnya.

Padahal, menurut Blasius, SL menjadi salah satu korban pelemparan benda keras yang diduga dilakukan warga Desa Leubatan. SL bahkan berani bersumpah, bahwa ia bukanlah pelaku penikaman sebagaimana ditersangkakan polisi.

Blasius pun meminta penyidik Polres Lembata untuk tidak menetapkan tersangka hanya berdasarkan keterangan saksi.

"Memang benar saksi bisa sebagai alat bukti, namun dalam kasus antara Warga Desa Leubatang dan Desa Walangsawa mesti ada Crime Science Investigation (CSI) karena SL sendiri kepada kami, tegas dan jujur mengatakan bahwa dia bukan pelaku penikaman," ujar Blasius, Rabu (22/1).

Ia menandaskan, semua saksi bisa berbohong, karena itu dalam penetapan tersangka, pihak uasa hukum SL meminta penyidik untuk lakukan Crime Science Investigation (CSI) agar bisa lebih jelas siapa pelakunya sebenarnya.

"Kami ingin agar kasus ini dibuka terang benderang sehingga semua kita tahu jelas siapa aktor di belakang peristiwa ini. Saya minta Polres Lembata dalam hal ini penyidik, mengedepankan Crime Science Investigation (CSI) karena ini keributan antarmassa sehingga pelaku penikaman sesungguhnya bisa diketahui dari sidik jari yang ada pada pisau yang katanya digunakan untuk menikam," ujar Blasius

Blasius menandaskan, penyidik juga diminta untuk memeriksa DNA pada darah yang saat itu tercucur baik pada korban maupun terduga pelaku yang kini jadi tersangka. Karena mereka sama-sama berdarah. Dari situ bisa diketahui apakah ada kontak fisik di antara mereka.

Blasius mengatakan, menurut keterangan kliennya, ada juga warga Walangsawa yang menjadi korban penikaman. Karena itu, ia menduga pelakunya adalah orang yang sama dan senjata yang digunakan pun sama.

"Jika yang digunakan hanya keterangan saksi, tentu klien kami yang akan sangat dirugikan. Karena jika semua saksi dari Leubatan, bisa saja mereka menyebut satu nama yakni SL, klien saya yang belum tentu sebagai pelaku penikaman yang sesungguhnya," imbuhnya.

Blasius mendesak kepolisian untuk lebih bijak sebab bukan tidak mungkin penyidik menetapkan orang tidak bersalah sebagai tersangka.
 
SL kepada Media Indonesia, menegaskan bahwa dirinya bukan pelaku penikaman.

"Jujur saya tidak pernah tikam Iawan. Saya malah jadi korban pada insiden tersebut," ujar SL.

SL bahkan memperlihatkan pelipisnya yang robek akibat terkena benda keras. 

"Saya ini awalnya mau melerai tapi jadi korban pelemparan. Lalu, dituding lagi sebagai pelaku ini sangat merugikan saya," tegas SL

Bentrok antarwarga Desa Walangsawa dan warga Desa Leubatan, menyebabkan lima warga Desa Walangsawa mengalami luka-luka, satu orang ditikam, tiga orang mengalami luka, dan satu dianiaya di depan kantor desa. Sedangkan di pihak Desa Leubatan, satu warga mengalami luka akibat ditikam benda tajam. Tidak ada korban tewas dalam bentrok tersebut. Diduga kuat, bentrok dipicu batas tanah desa. (PT/J-3)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya