Tok, Terdakwa Penyiram Air Keras di Lembata Divonis 20 Tahun Penjara

Alexander P Taum
20/1/2025 15:55
Tok, Terdakwa Penyiram Air Keras di Lembata Divonis 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus penyiraman air keras divonis 20 tahun penjara.(MI/Alexander P Taum)

PENGADILAN Negeri Lembata, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Senin (20/1), sekitar pukul 10.30 Wita, memvonis Charles Arif, alias Ako Cineng, alias Koko, alias Ako, terdakwa penyiram air keras terhadap siswi kelas II SMPN I Nubatukan, 20 tahun penjara. Terdakwa yang masih kerabat korban ini juga dipidana denda sebesar Rp100.000.000 subsider hukuman selama enam bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata dalam amar putusannya menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP.

Sidang di PN Lembata dengan agenda Pembacaan Putusan, Senin (20/1/ 2025) dengan nomor perkara 41/Pid.Sus/2024/PN Lbt dalam Tindak Pidana Penganiayaan berat dengan berencana dan pencabulan anak atas nama Charles Arif alias Ako Cineng alias Koko alias Ako.

Pada agenda sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan berencana dan pencabulan anak sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum. Lalu terdakwa dituntut hukum penjara selama 20 tahun, serta denda sebesar Rp100.000.000 subsider 1 tahun kurungan,

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata dalam amar putusannya menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut Terdakwa melalui penasehat hukumnya Blasius Dogel Lejap menyatakan menerima putusan, sedangkan Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan menerima putusan. (PT/J-3)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya