Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA penipuan penyaringan calon Bintara Polri Briptu WT, anggota Polres Pemalang dijatuhi hukuman pengecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Ruang Tribrata Polres Pemalang.
Pemantauan Media Indonesia Kamis (9/1) pelaku penipuan penyaringan calon Bintara Polri Briptu WT, anggota Polres Pemalang hingga mengakibatkan kerugian korban Suratno, 56. Warga Pemalang itu merugi hingga mencapai Rp900 juta dan kini Briptu WT menjalani penahanan khusus di Polres Pemalang untuk menunggu persidangan pidana atas kasusnya tersebut.
Raut wajahnya terlihat datar seperti tidak sedang mengalami kasus berat yang membebaninya, hal itu juga terlihat saat digiring petugas Provos Polres Pemalang dari ruang tahanan menuju Ruang Tribrata Polres Pemalang untuk menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas perbuatannya yang dilakukan sejak beberapa tahun lalu dan baru tahap proses pengusutan di tahun 2024.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar (AKB) Pranata selaku Ketua Komisi akhirnya memutuskan anggota Polres Pemalang Briptu WT dijatuhi hukuman pemecatan atau PTDH dari kepolisian. "Sudah diputuskan pemecatan dan WT juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan," kata Kepala Polres Pemalang Ajun Komisaris Besar Eko Sunaryo.
Dalam perkara pidana terhadap anggota Polres Pemalang Briptu WT itu, menurut Eko Sunaryo, kasusnya telah P21 dan juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dibawa ke persidangan, karena kepolisian dalam hal ini akan serius menangani setiap pelanggaran anggota dan menindak tegas setiap pelanggaran dilakukan oleh anggota.
Kasus penipuan menjerat WT, ungkap Eko Sunaryo, berawal ketika korban Suratno tang ingin dua anaknya untuk menjadi anggota polisi, sehingga ketika bertemu dengan orang tua pelaku mengutarakan keinginan tersebut agar anaknya dapat lolos dalam seleksi Bintara Polri, kemudian oleh pelaku dijanjikan dapat lolos dengan imbalan uang.
Pada awalnya korban menstranfer yang Rp500 juta, lanjut Eko Sunaryo, kemudian dilanjutkan dengan permintaan yang okeh pelaku kepada korban Rp400 juta dengan dalih untuk Kepala Polda Jawa Tengah dan Kepala Polres Pemalang dan disanggupi okeh korban hingga total Rp900 juta merupakan hasil penjualan sawah milik korban.
"Kasus itu sempat diselesaikan secara mediasi hingga beberapa tahun tetapi mendalami jalan buntu, hingga kemudian korban melaporkan secara resmi September 2924 dan kasus langsung ditindaklanjuti," ujar Eko Sunaryo. (S-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved