Warga Kecewa MA Batalkan Pabrik Semen

HT/Ant/N-1
15/10/2016 04:53
Warga Kecewa MA Batalkan Pabrik Semen
(ANTARA/R. Rekotomo)

RATUSAN warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, berunjuk rasa menolak pembatalan izin pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang.

Unjuk rasa yang berlangsung tertib di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, kemarin, itu diikuti perwakilan warga dari lima desa dan beberapa karyawan PT Semen Indonesia.

Koordinator aksi, Wahid, mengatakan warga Desa Tegaldowo, Timbrangan, Pasucen, Kajar, Kecamatan Gunem, dan Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu, berharap pabrik semen di Rembang tetap beroperasi.

"Warga di ring satu (lokasi terdekat dengan pabrik) tidak terima dan tidak rela jika pabrik semen ditutup karena permohonan segelintir orang. Sementara itu, relatif banyak warga yang menggantungkan hidup. Kami berharap pabrik semen tetap berlanjut sampai tahap produksi," katanya.

Warga juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memikirkan nasib para warga dan karyawan yang bekerja di pabrik semen Rembang.

"Akan ada ribuan orang yang menganggur jika pabrik semen benar ditutup," ujar pria mengaku bekerja di bagian gudang itu.

Ia menyebutkan orang-orang yang selama ini menolak pendirian pabrik semen di Rembang itu merupakan pihak yang tidak bisa diajak maju dalam berbagai hal.

Menurut dia, warga merasa sejahtera jika pabrik Semen Indonesia di Rembang dibangun karena itu akan membawa manfaat bagi kemajuan bagi masyarakat dan daerah di masa mendatang.

"Kami warga Rembang merasa kecewa dan sedih, pabrik semen itu kebanggaan serta harapan kami bertahun-tahun untuk meningkatkan kesejahteraan," kata dia.

Setelah berorasi beberapa saat di depan halaman Kantor Gubernur Jateng, delapan perwakilan warga Rembang yang mendukung pendirian pabrik PT Semen Indonesia itu diterima Kepala Badan Lingkungan Hidup Jateng Agus Sriyanto dan Asisten Pemerintahan Siswo Laksono.

Kepada perwakilan warga, kedua pejabat Pemprov Jateng itu berjanji akan menyampaikan semua aspirasi warga kepada pimpinan.

Mahkamah Agung (MA) memenangkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan warga Rembang yang diwakili Joko Prianto dan Walhi atas izin lingkungan pembangunan pabrik semen di Rembang.

Padahal, Pemprov Jateng dan Semen Indonesia sebenarnya telah memenangi gugatan hukum di tingkat pertama hingga kasasi.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya