Styrofoam tidak Boleh Digunakan

EM/N-3
15/10/2016 03:53
Styrofoam tidak Boleh Digunakan
(MI/Panca Syurkani)

PEMERINTAH Kota Bandung, Jawa Barat, akan mencabut izin usaha pelaku bisnis rumah makan dan jasa kuliner yang masih menggunakan styrofoam sebagai pembungkus makanan.

Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil mengatakan per 1 November seluruh restoran dan bisnis kuliner harus menggunakan bahan karton sebagai pembungkus makanan.

"Pelaku usaha harus menggunakan bahan lain seperti karton sebagai alat pembungkus," tegas Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, kemarin.

Pelaku usaha kuliner kaki lima juga diwajibkan menggunakan bahan lain sebagai pembungkus makanan.

"Bila melanggar, akan diberi sanksi," ujarnya.

Emil menjelaskan, tahap awal penghapusan penggunaan styrofoam sebagai pembungkus makanan ditujukan kepada usaha rumah makan, restoran dan pedagang kaki lima untuk makanan.

"Ini larangan berdasarkan kajian," tambahnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya