KPPU Punya Bukti, Kasus Indihome Naik ke Tahapan Pemeriksaan

Syahrul Karim
13/10/2016 21:34
KPPU Punya Bukti, Kasus Indihome Naik ke Tahapan Pemeriksaan
(ANTARA FOTO/ho)

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan peningkatan penanganan kasus terhadap Telkom Indihome dari tahap penyelidikan ke tahap pemeriksaan.

Hal ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan kasus Telkom Indihome yang diduga mewajibkan pelanggannya menggunakan paket Indihome Triple Play yang terdiri atas tiga produk, yaitu telepon, TV kabel, dan internet.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan bahwa terdapat dua isu yang didalami oleh KPPU dari penyelidikan kasus Telkom Indihome tersebut. Yakni pertama ialah dugaan praktik tying in yang dilakukan PT Telekomunikasi Indonesia melalui program Indihome Triple Play yang mewajibkan calon pelanggan harus menggunakan tiga layanan sekaligus yakni IP TV, telepon, dan internet.

"Yang kedua dugaan penyalahgunaan posisi dominan PT Telekomunikasi Indonesia yang menguasai pasar jasa fixed line (PSTN). Dalam hal ini bagi konsumen Indihome, tetapi ingin berhenti berlangganan dengan berbagai alasan diduga juga mengalami hambatan mengingat terdapat klausul perjanjian yang membuat pelanggan dimaksud tidak dapat memilih salah satu dari tiga layanan tersebut," kata Syarkawi di Balikpapan, Kamis 13/10

Ia menjelaskan ketika pelanggan Indihome Triple Play ingin berhenti berlangganan semisal telepon saja, tetapi masih ingin menggunakan jasa internet dan tv kabel, PT Indihome tidak dapat melakukan hal tersebut lantaran sudah menjadi satu paket.

Di sisi lain, hadirnya program Indihome Triple Play tersebut diduga berdampak terhadap menurunnya pangsa pasar pelaku pesaing usaha.

Syarkawi menuturkan, pihaknya saat ini telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus Indihome menjadi perkara.

"Melalui proses pemeriksaan ini diharapkan dapat melahirkan keadilan tidak saja bagi konsumen, tetapi juga bagi para pelaku usaha di industri terkait," pungkas Syarkawi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya