Putusan PK Pembatalan Pabrik Semen Disesalkan

Haryanto
13/10/2016 21:45
Putusan PK Pembatalan Pabrik Semen Disesalkan
(ANTARA FOTO/Sahlan Kurniawan)

SERIKAT Karyawan Semen Indonesia (SKSI) dan Serikat Karyawan Semen Gresik (SKSG) menyesalkan putusan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) terkait keberlangsungan pembangunan pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah.

"Kelanjutan pendirian pabrik semen di Rembang sangat vital di tengah gencarnya serbuan investor asing dan perusahaan asing di bidang persemenan sebagai dampak MEA dan TPP (Trans Pan Pasific)," kata Wakil Ketua SKSI Ruki Adam kepada pers di Semarang, Kamis (13/10).

Menurutnya, pendirian pabrik semen itu juga bertujuan untuk memenuhi program nawacita pemerintah melalui pembangunan infrastruktur, pemenuhan kebutuhan semen nasional, menjaga kestabilan harga semen, dan meningkatkan perekonomian, khususnya masyarakat Rembang.

Ia menambahkan, dari sisi investasi PT SMI, pembatalan pabrik Rembang ini akan menimbulkan kerugian negara yang cukup besar mengingat investasi yang telah dikeluarkan oleh PT SMI mencapai sekitar Rp5 triliun.

Begitu pun pembatalan tersebut akan menimbulkan stigma negatif bagi iklim investasi yang dapat menyebabkan efek kerugian berkesinambungan sangat besar bagi pemerintah RI.

Pihak PT SMI sampai saat ini telah mengeluarkan dana CSR untuk area sekitar proyek selama dua tahun terakhir mencapai Rp35 miliar. Ribuan tenaga kerja yang mestinya direkrut dari sekitar Rembang juga berpotensi gagal jika pembatalan pabrik.

"Setidaknya potensi penyerapan tenaga kerja yang hilang sekitar 3.037 orang atau sekitar 75% dari potensi penyerapan SDM warga sekitar perusahaan," tukas Ruki. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya