Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Subang

Eriez
12/10/2016 14:44
Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Subang
(ANTARA)

BUPATI Subang Ojang, terdakwa kasus korupsi dan gratifikasi BPJS yang perkaranya masih dalam proses persidangkan di Pengadan Tipikor Bandung, diberhentikan dari jabatannya. Dia digantikan Imas Aryumningsih yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Subang.

Pemberhentian Ojang tertuang dalam SK (Mendagri) bernomor 132.32-9504 Menteri tertanggal 3 Oktober 2016, dan jabatan Bupati Subang diserahkan kepada Imas yang menjabat Wakil Bupati Subang. Penyerahan dilaksanakan di kantor Gubernur Jabar Kompleks Gedung Sate, Jl Dipenogoro, Kota Bandung, hari ini.

SK perbenhentian ini sebagai respon atas ditetapkannya Ojang, yang menjabat bupati sejak Desember 2013, menjadi terdakwa dalam tindak pidana korupsi sejak perkaranya dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi RI ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung.

"Saya atas nama Mendagri menyerahkan SK ini kepada Ibu Imas (Wakil Bupati Subang) disaksikan jajaran pimpinan daerah Kabupaten Subang, selanjutnya wakil bupati dapat melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Subang," kata Gubernur Jabar Ahmad Heryawan usai penyerahan SK perbenhentian Ojang, di kantornya, hari ini.

"Jika memang terdakwa terbukti bersalah di pengadilan maka ini akan berkonsekuensi berhalangan tetap, wakil bupati akan diusulkan definitif menjadi bupati. Namun sebaliknya jika memang tidak terbukti maka segala hak dan kewenangan Bupati Ojang akan kembali," jelas Aher, sapaan Ahmad Heryawan.

Gubernur berharap setelah penyerahan SK maka kevakuman kepemimpinan di Subang segera dapat diakhiri, selanjutnya wakil bupati memiliki kewenangan penuh sebagai bupati untuk memacu sejumlah program pembangunan yang sempat terganggu. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya