Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA pembunuh mayat wanita di kolong tempat tidur hotel di Kota Semarang, merupakan pedagang cilok bernama Eko Prasetyo, warga Kaliwungu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Ia ditangkap di Terminal Boyolali, Jawa Tengah.
Tersangka Eko Prasetyo, 22, pembunuhan wanita diketahui bernama Nadia Juni Setya Utami, 25, warga Candisari, Kota Semarang yang mayatnya ditemukan di kolong tempat tidur di sebuah hotel di kawasan Pasar Johar Semarang ditangkap petugas Reserse Kriminal Polrestabes Semarang dalam pelariannya di Terminal Boyolali.
Tersangka Eko Prasetyo diketahui merupakan pedagang cilok di sekitar tempat tinggalnya di Kaliwungu, Kabupaten Semarang terlihat tidak menyesal setelah membunuh korban dan dengan menggunakan seragam tahanan Polrestabes Semarang warna biru tertunduk saat digiring petugas dari ruang pemeriksaan ke sel tahanan.
"Saya jengkel dan sakit hati dengan korban, karena saat booking melalui daring antara wajah dengan aslinya berbeda," kata tersangka Eko Prasetyo.
Selain itu, ungkap Eko Prasetyo, juga karena tidak berkenan melanjutkan transaksi Rp500 ribu terus dipaksa oleh korban, bahkan dicaci mempunyai bertubuh gemuk dan menyusahkan. "Setelah berhubungan, dia saya cekik di kamar mandi pada Jumat (8/11) malam, kemudian saya seret ke kamar dan masukkan ke kolong tempat tidur dengan kaki," tambahnya.
Kepala Polrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan tersangka ditangkap di sebuah warung di Terminal Boyolali saat akan melarikan diri, hal ini setelah petugas melakukan penyelidikan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi termasuk petugas hotel.
Hasil penyelidikan tersebut, menurut Irwan Anwar, petugas melakukan pendalaman hingga dapat menemukan titik-titik keberadaan tersangka hingga dilakukan pengejaran dan tersangka diketahui naik bus jurusan Solo hingga di Terminal Boyolali dapat diringkus. "Motifnya sakit hati dan kecewa terhadap korban yang merupakan pekerja seks perempuan (PSP)," imbuhnya.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan serta barang bukti ditemukan, lanjut Irwan Anwar, tersangka akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (H-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved