Polda Jambi Amankan Ribuan Liter BBM Palsu

Solmi
22/10/2024 15:18
Polda Jambi Amankan Ribuan Liter BBM Palsu
Penangkapan tersangka BBM palsu(MI/Solmi)

JAJARAN Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi berhasil mengamankan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal asal Sumatra Selatan. Ribuan liter BBM palsu itu diamankan saat diangkut dengan tiga unit kendaraan di dua lokasi berbeda di wilayah Jambi.

Selain menyita ribuan liter BBM berjenis premium, solar, dan minyak tanah, tim Ditreskrimsus juga menangkap enam pria yang berperan sebagai sopir dan kernet dari tiga kendaaran pembawa minyak ilegal. Mereka berinsial DE, S, QH, S, EL, dan BR.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Taufik Nurmandia menyebutkan dari pemeriksaan sementara, ribuan liter premium, solar, dan minyak tanah yang disita merupakan produksi ilegal drilling dari daerah Sumsel, yakni dari Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin dan daerah Pantai, Musirawas Utara (Muaratara).

Berkat dukungan informasi masyarakat, kasus tindak pidana khusus tersebut diungkap pada pertengahan Oktober 2024. Masing-masing di jalan lintas timur Sumatra, sekitar Sepabo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi (13 ribu liter), dan di jalan lintas tengah Sumatra di wilayah Kabupaten Merangin, Jambi (sekitar 3 ribu liter).

Diungkapkan Taufik, belasan ribu liter BBM jenis premium yang diamankan di jalan lintas timur, Sebapo, akan dibawa DE dan S menuju gudang penampungan BBM milik M di daerah Dumai, Riau.

Sementara sekitar 3 ribu liter BBM sejenis premium, solar, dan minyak tanah ditangkap dalam perjalanan menuju lokasi pemesan berinisial R di sebuah lokasi di Kabupaten Bungo, Jambi. M dan R hingga kini masih dalam pengejaran.

“Saat ini kasusnya masih dalam pendalaman dan pengembangan. Dari pemeriksaan laboratorium, ketiga jenis bahan bakar minyak yang kita amankan diduga palsu,” kata Taufik.

Keenam tersangka berikut barang bukti BBM ilegal dan kendaraan pengangkutnya sudah diamankan di Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka terlibat diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda pidana maksimal Rp60 miliar. (SL/J-3)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya