Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu (upal) serta mengamankan empat tersangka di Semarang, Jawa Tengah.
"Pada Kamis 6 Oktober 2016 Subdit Upal Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menangkap empat orang jaringan pembuat uang palsu di Semarang, Jawa Tengah," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Jakarta, Sabtu (8/10).
Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan tentang adanya pengedaran upal di Ungaran, Semarang, yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam lapas.
"Jaringan ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman kasus upal di Lapas Kerobokan Bali," katanya.
Keempat tersangka ditangkap secara berurutan dari Kamis (6/10) hingga Jumat (7/10) dini hari di lokasi yang berbeda di Semarang dan sekitarnya.
Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda mulai dari pembuat, kurir, penjual uang palsu hingga pengendali peredaran uang Palsu.
"Para tersangka mengedarkan uang palsu di wilayah Jawa dan Bali sejak empat tahun yang lalu," katanya.
Adapun identitas dan peran masing-masing tersangka yaitu:
1. HH (39 tahun), peran menjual upal pecahan 100.000 rupiah dengan perbandingan 1:3.
2. SV (26 tahun), peran sebagai pengendali pembuatan upal dan atas perintah orang tuanya (AH) yang berada di LP Kerobokan, Bali, ditahan dengan kasus yang sama (upal).
3. S (48 tahun), peran sebagai kurir sekaligus pengawas pembuatan upal.
4. MS (32 tahun), peran melakukan setting warna saat pencetakan upal.
Sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan oleh penyidik yaitu:
1. 450 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
2. Ratusan lembar uang palsu yang belum di potong.
3. Alat sablon, komputer, printer dan perlengkapan lain yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
Selain upal, turut disita tiga unit mobil yang diduga merupakan hasil kejahatan selama 4 tahun ini.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 1, 2, dan 3 UU 7 Tahun 2011 dengan ancamam hukuman maksimal 15 tahun. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved