Tahap II Amnesti Pajak, Pelaku UMKM Dipermudah

Heri Susetyo
08/10/2016 11:00
Tahap II Amnesti Pajak, Pelaku UMKM Dipermudah
(MI/Galih Pradipta)

KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II melakukan sosialisasi amnesti pajak tahap dua pada Oktober hingga akhir Desember 2016 mendatang. Pada sosialisasi tahap dua ini, pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) diperbolehkan melaporkan kekayaan atau hartanya dalam bentuk tulisan tangan.

Pada tahap pertama, Kantor DJP Jatim II berhasil mendapatkan uang tebusan sebesar Rp1,34 triliun dari sekitar 10 ribu wajib pajak. Uang tebusan itu didapatkan dari objek pajak non-UMKM senilai Rp1,1 triliun, badan non-UMKM sebesar Rp171 miliar, badan UMKM Rp3,8 miliar, dan objek pajak UMKM Rp55 miliar.

Pada Oktober hingga akhir Desember 2016 mendatang, Kantor DJP Jatim II kembali melakukan sosialisasi tahap dua. Pada tahap ini, objek pajak dari UMKM akan diberi kemudahan melaporkan harta kekayaan hanya dalam bentuk tulisan tangan. Kemudahan ini diberikan agar lebih banyak UMKM yang mengikuti program amnesti pajak.

“Sebab berdasarkan pengalaman tax amnesty tahap pertama banyak UMKM kesulitan melaporkan kekayaan menggunakan sistem excel,” kata Kepala Kanwil DJP Jatim II Irawan, Sabtu (8/10).

Pada tahap pertama, kata dia, ada 2. 800 UMKM yang mengikuti amnesti pajak dari sekitar 10 ribu UMKM yang ada di wilayah DJP Jatim II. Pada tahap kedua ini, DJP Jatim II menargetkan lebih banyak UMKM memanfaatkan program pengampunan pajak yang dikeluarkan pemerintah tersebut.

DJP Jatim II menargetkan minimal 10 ribu wajib pajak atau sama dengan tahap pertama. Namun, nilai yang diharapkan lebih tinggi daripada tahap pertama senilai Rp1,34 triliun. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya