Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Bali melalui Direktorat Siber menangkap 12 orang pelaku yang terbukti melanggar kejahatan siber berupa registrasi dengan Simcard ilegal dan penjualan kode OTP secara ilegal.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Agustus Panjaitan menerangkan dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana registrasi Simcard secara ilegal dan penjualan kode OTP, Ditressiber Polda Bali mengamankan 12 orang pelaku.
"Modus operandi para pelaku dengan menggunakan data pribadi milik orang lain untuk melakukan registrasi kartu perdana untuk memperoleh kode OTP selanjutnya dijual ke pembeli," ujar Jansen didampingi Direktur Siber AKBP Ranefli Dian Candra saat gelar perkara di lobi Ditressiber Polda Bali, Rabu (16/10).
Untuk tempat kejadian perkara, kata Jansen, ada dua lokasi yakni di Jalan Sakura Gg.1 No.18C Denpasar dan di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari No.17 Denpasar.
Barang bukti yang disita di kedua TKP antara lain untuk TKP Jalan Sakura Gg.1 No.18C Denpasar disita 2 unit PC, 8 unit laptop, 24 unit modem pol, 7 unit HP, puluhan ribu kartu perdana XL dan Axis dan 1 buah timbangan.
Sementara itu, di TKP kedua yakni di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari No.17 Denpasar petugas berhasil menyita 20 unit laptop, puluhan ribu kartu perdana yang sudah teregistrasi dan sudah digunakan, 144 modem pol, 1 mesin penghancur kertas, 4 unit alat scan kartu, 1 printer, 3 unit PC beserta layar monitor, 3 unit HP, 2 buku tabungan rekening Bank BCA, dan uang tunai hasil kejahatan Rp250.000.000.
Jansen mengatakan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 65 ayat (3), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dia menambahkan mereka juga akan dijerat dengan Pasal 32 ayat (1), Pasal 48 ayat (1) tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
"Dengan adanya kejadian ini kami Polda Bali menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menyimpan apalagi bertransaksi menggunakan data pribadi untuk mengantisipasi dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang akhirnya merugikan diri kita sendiri," pungkas Kabid Humas. (N-2)
Pengungkapan ini berawal dari Patroli Siber Polda Bali dan penyelidikan mendalam (undercover) yang dilakukan Tim Ditressiber Polda Bali.
DIRRESNARKOBA Polda Bali Kombes Pol Radiant mengatakan, Polda Bali berhasil mengungkap peredaran narkotika yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali.
POLDA Bali mencatat kasus kriminal yang melibatkan warga negara asing (WNA) pada periode Januari hingga April 2026 turun 23 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025.
Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.
Polda Bali menetapkan dua warga negara asing (WNA) sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga tewas terhadap WNA asal Belanda berinisial RP (50) di wilayah Kuta Utara, Badung.
Dalam sepekan, Polda Bali berhasil mengungkap tiga kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dialami oleh turis asing saat berlibur di Bali.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved