Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resor (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, menetapkan mantan anggota DPRD setempat Syarif Usman, 51, sebagai tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal.
Syarif terbukti memiliki usaha tambang pasir ilegal di Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Bojonegoro.
Kasus yang menyangkut warga Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, Bojonegoro, itu bermula operasi penertiban tambang pasir ilegal gabungan TNI dan Polri, serta Muspika setempat di sungai Bengawan Solo.
Dari penertiban yang dilakukan tim gabungan itu, petugas menangkap dua orang pekerja dan sejumlah alat tambang mekanik.
"Kita lakukan penyidikan dan akhirnya diketahui pemilik usaha tambang ilegal itu saudara Syarif Usman," terang Kapolres Bojonegoro, Ajun Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro, pada wartawan, Jumat (7/10) siang.
Dijelaskan, selain mengamankan dua pekerja, dalam razia beberapa
bulan lalu petugas juga berhasil mengamankan beberapa alat mekanik. Di antaranya, satu unit alat berat jenis beko dan sebuah mesin pompa diesel.
Dari para pekerja, lanjut dia, pasirnya dijual kepada masyarakat umum dengan harga sebesar Rp450 ribu per truk.
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui usaha tambang pasir miliknya belum memiliki izin resmi. Karena masih dalam proses di tingkat provinsi dan rekomendasi dari Bupati Bojonegoro.
"Kita tetapkan tersangka. Kasusnya hari ini juga sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro," katanya.
Kapolres juga menambahkan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Polisi juga bakal bertindak tegas kepada siapa pun yang melanggar hukum. Termasuk, pada semua pelaku penambangan pasir secara ilegal.
Syarif sebelumnya pernah mencalonkan diri menjadi Bupati Bojonegoro pada 2012 lalu. Mantan anggota DPRD dari Partai Golkar ini juga menjadi pengurus Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) di Kabupaten Bojonegoro. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved