Kejati Babel Tetapkan Mantan Dirut Bank Sumsel Babel Tersangka

Dwi Apriani
05/10/2016 19:27
Kejati Babel Tetapkan Mantan Dirut Bank Sumsel Babel Tersangka
(Dok MI)

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) telah menetapkan mantan Direktur Utama Bank Sumsel Babel (BSB) Asfan Fikri Sanaf sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang untuk pemberian saham dan dividen atas penyertaan modal Pemprov Bangka Belitung sejak 2004-2014.

Asfan diduga telah melakukan korupsi sebesar Rp15 miliar dari penyertaan modal dari Pemprov Babel ke BSB senilai Rp50 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Dirut BSB Muhammad Adil mengaku kaget atas penetapan tersangka bagi Asfan untuk kasus tersebut. Namun diakui Adil, kasus tersebut sudah cukup lama.

"Ini kasus sudah cukup lama. Saya kaget mendengarnya, tapi kita akan ikuti proses yang ada dan kita taat kepada aturan hukum," kata Adil.

Ia juga membenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan pejabat BSB di Kejati Babel. Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan proses penyidikan yang memang harus dijalani agar masalah tersebut tuntas.

"Pemeriksaan kan sifatnya dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum atas suatu masalah. Pada prinsipnya, Bank Sumsel Babel dan semua pejabat di dalamnya menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan. Saya juga pernah diperiksa tahun kemarin terkait permasalahan tersebut, di situ saya diminta penjelasan mengenai kasus ini," tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya