Polda Jatim Tetapkan Dimas Kanjeng Tersangka Penipuan

Faishol Taselan
30/9/2016 18:23
Polda Jatim Tetapkan Dimas Kanjeng Tersangka Penipuan
(MI/Abdus Syukur)

PEMILIK Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jumat (30/9).

"Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dalam beberapa hari sejak ditangkap, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan," kata Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Ibrahim di Surabaya, Jumat.

Penetapan tersangka Tata Pribadi berdasarkan dua alat bukti yang telah dikumpulkan Polda Jatim. Salah satu barang bukti yang diamankan ialah jubah gamis milik pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng.

Diduga baju gamis berwarna putih ini biasa dipakai Taat Pribadi saat menjalani ritual menggandakan uang. Baju gamis itu sebenarnya tidak ubahnya gamis pada umumnya.

Di belakang baju gamis tersebut tidak ada kantong, tetapi pada samping kanan kiri baju terdapat kantong yang cukup panjang dan besar.

"Bahkan, kantong ini masing-masing bisa menyimpan uang sekitar Rp250 juta, sehingga diperkirakan sebelum melakukan ritual penggandaan uang,
terlebih dulu memasukkan uang pada saku," katanya.

Polda juga masih mengembangkan kasus tersebut termasuk bakal memeriksa bungker milik Dimas Kanjeng. Namun, pemeriksaan itu baru akan dilakukan pekan depan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya