Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
TERDAKWA kasus pembunuhan dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) secara sadis pada Mei 2016 lalu, Roymardo Sah Siregar,20, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, hari ini.
Dari pantauan di PN Medan, terdakwa Roymardo yang hanya tertunduk sepanjang persidangan terlihat mengenakan baju tahanan anak.
Dalam sidang dengan agenda dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martias Iskandar mengatakan bahwa pada 2 Mei 2016 lalu, terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni korban Hj Nurain Lubis (63) yang merupakan Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UMSU Medan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sontan Merauke Sinaga di ruang Kartika PN Medan.
Usai persidangan, JPU mengatakan kepada wartawan bahwa dirinya menjerat terdakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Diketahui, terdakwa terpikir membunuh dosennya karena dendam sering dimarahi dan diancam diberikan nilai jelek oleh korban. Terdakwa merencanakan pembunuhan ini sejak bangun tidur di kosnya di Jalan Tuasan Medan, sekitar pukul 08.00 WIB.
Lalu, terdakwa membawa pisau bergagang hijau berikut sarungnya dan martil. Kedua benda itu disimpan di bawah jok sepeda motornya.
Sesampainya di kampus, terdakwa masuk ke ruang kuliah di lantai IV Gedung Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan untuk mengikuti kuliah Hukum Dagang.
Karena dosennya tidak datang, terdakwa Roymardo turun dan menuju tempat parkir. Dia mengambil pisau, martil dan topi dari bawah jok sepeda motor. Pisau disimpannya di saku sebelah kiri dan martil di saku sebelah kanan kemudian menuju gedung FKIP.
Setelah duduk di sana, terdakwa Roymardo melihat Nurain masuk ke kamar mandi. Dia kemudian memakai topi dan mengikuti masuk ke dalam dan menutup pintu kamar mandi.
Terdakwa menikam leher korban yang kemudian menjerit dan menangkis. Sempat 4 kali tikamannya ditangkis korban dengan tangan namun tetap
mengenai leher dan keningnya. Roymardo terus saja menikami leher korban hingga perempuan itu tidak berdaya.
Melihat korban telentang bersimbah darah, Roymardo menyimpan pisaunya lalu lari meninggalkan kamar mandi. Saat dipergoki penjaga keamanan gedung, terdakwa mengatakan keran air patah. Dia kemudian dikejar para mahasiswa dan dibekuk di kamar mandi gedung Fakultas Ekonomi UMSU. Sementara itu korban Nurain dilarikan ke RS Bhayangkara Medan. Dia dinyatakan telah meninggal dunia akibat luka di lehernya.
Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan eksepsi. Majelis hakim memberi mereka kesempatan untuk menyampaikannya pada persidangan lanjutan pada Kamis (6/10) pekan depan.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved