Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Curup Kelas I B Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Zainal alias Bos, 23, pemerkosa dan pembunuh Yy, 14, kemarin (Kamis, 29/9).
Sementara itu, empat terdakwa lainnya divonis hukuman 20 tahun penjara. Keempat terdakwa tersebut ialah Tomi Wijaya, 19 alias Tobi, M Suket, 19, Bobi, 20, Faizal Eldo Syaisah alias Pis, 19.
"Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Zainal karena berdasarkan fakta dan bukti persidangan terdakwa sebagai aktor atau tokoh sentral dalam kejadian pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun," tegas ketua majelis hakim Henny Farida.
Vonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Curup dalam sidang Kamis (8/9) lalu. Lima orang terdakwa tersebut dikenai Pasal 340 KUHP, Pasal 80 ayat 3, dan Pasal 81 ayat 1 <>juncto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Tobi, Suket, Bobi, dan Faizal sempat meminta hakim menjatuhkan hukuman mati, sama dengan tuntutan kepada terdakwa Zainal, dalam sidang yang digelar, Kamis (15/9) lalu. Hal itu aneh karena tim penasihat hukumnya justru meminta keringanan.
Selain kelima terdakwa, MJE, 13, terdakwa pembunuh Yy, dituntut dengan hukuman pelatihan kerja selama satu tahun karena masih di bawah umur.
Yy, siswa SMPN 5 Padang Ulak Tanding, diperkosa dan dibunuh pada 2 April 2016 sekitar pukul 13.00 WIB oleh 14 orang. Sebanyak 13 pelaku sudah ditangkap.
Sebelumnya, PN Curup telah memvonis tujuh dari 12 pemerkosa Yy dengan 10 tahun penjara dan melakukan kerja sosial selama enam bulan, dalam sidang Selasa (10/5) lalu.
Baju sekolah berwarna cokelat, rok sekolah, tas, pakaian dalam warna hitam, dan celana korban yang terpotong dihadirkan sebagai barang bukti. (MY/N-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved