Setubuhi Dua Anak Kandung hingga Hamil, Babinsa Nusa Penida Dipecat

Arnoldus Dhae
29/9/2016 20:34
Setubuhi Dua Anak Kandung hingga Hamil, Babinsa Nusa Penida Dipecat
(Ilustrasi--Thinkstock)

MAJELIS Hakim Pengadilan Militer III-4 Denpasar menjatuhkan vonis 10 tahun 8 bulan penjara terhadap terdakwa Serda Victor Charlos Soares.

Selain dihukum penjara, bintara pembina desa (babinsa) yang bertugas di Koramil 1610-04/Nusa Penida itu juga dipecat sebagai anggota TNI.

Sidang putusan yang digelar sebanyak dua kali pada Rabu (29/9) oleh pengadilan militer Denpasar itu dilakukan lantaran terdakwa terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya sendiri hingga hamil.

Pada sidang pertama yang dipimpin Majelis Hakim Mayor Sus Siti M SH MH, anggota Mayor Chk Untung H SH, serta anggota Kapten Laut (KH) Bagus PW SH MH, terdakwa Victor dijatuhi vonis 6 tahun 8 bulan serta dipecat dari keanggotaan militer.

Sedangkan pada sidang kedua, majelis hakim yang dipimpin Letkol Chk Farma Nihayatul Alliyah SH, hakim anggota Mayor Sus Siti Mulyaningsih SH MH, dan Kapten Laut (KH) Bagus Partawijaya SH MH, terdakwa kembali dijatuhi vonis 4 tahun penjara serta dipecat dari militer.

Serda Victor Charlos Soraes diancam dakwaan pertama Pasal 76D junto Pasal 81 Ayat (1) junto Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Seperti diberitakan, Serda Victor Charlos Soares, anggota TNI angkatan darat yang bertugas sebagai Babinsa di Koramil 1610-04/Nusa Penida ini tega melakukan kekerasan seksual kepada kedua anak kandungnya sampai hamil.

Kedua korban juga mengaku tersangka tidak segan-segan melakukan kekerasan apabila mereka menolak keinginan terdakwa. Kedua korban yang dilaporkan mengalami trauma psikologis ini juga mengatakan, ketika mengetahui korban hamil, terdakwa memaksa untuk melakukan aborsi.

Korban yang masih duduk di bangku sekolah akhirnya menuruti permintaan terdakwa dengan pergi ke Jakarta untuk melakukan aborsi.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya Mayor CHK Allan Hermit Prasetio, menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan oleh Oditur militer Kapten CHK Dwi Chrisna Wati, yang menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya