Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
UNIT Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polrestabes Surabaya membongkar kasus perdagangan perempuan atau prostitusi melalui media online (daring).
"Kami dapat menangkap seorang mucikari, Eko Kristianto, 38, asal Surabaya Utara, di sebuah hotel POP Jalan Diponegoro Surabaya pada Selasa (27/9/) sekitar pukul 11.30 WIB," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguna, di Mapolrestabes, Rabu (28/9).
Ia menambahkan, korban mucikari Eko ialah dua orang berinisial EPA, 20, dan MSS, 26, yang keduanya merupakan warga Surabaya.
Awal kejadian ini, kata Bayu, korban terlebih dulu mengirim pesan singkat elektronik (SMS) kepada tersangka untuk dicarikan tamu, kemudian tersangka mencari tamu lewat grup akun Facebook bernama 'Angel Devil' dengan akun Facebook tersangka.
"Setelah mendapat tamu dan sudah ada kesepakatan tarif sebesar Rp600 ribu, maka tersangka memberikan nomor HP korban kepada tamu agar tamu tersebut langsung berkomunikasi dengan korban, selanjutnya meminta tersangka untuk mengantarkan ke Hotel POP," jelasnya.
Karena tamu tersebut tidak bisa menjemput dan tamu tersebut menjanjikan akan menambah tarif dari awal Rp600 ribu menjadi Rp700 ribu dengan tarif tersebut, tersangka meminta imbalan sebesar Rp200 ribu kepada korban.
Kompol Bayu juga mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait grup akun Facebook Angel Devil atau lainnya yang sering digunakan transaksi seksual untuk menekan maraknya prostitusi online.
Sementara itu, tersangka Eko mengakui bila dirinya telah membantu memasarkan EPA dan MSS ke pria hidung belang melalui grup akun Facebook.
Tersangka juga bercerita, baru sekali menawarkan EPA dan MSS ke grup akun Facebook. Untuk pertama kalinya, Eko bertemu di sebuah warung angkringan, biasa dia nongkrong. Pada saat itu EPA kebetulan bersama seorang wanita MSS yang dikenal tersangka lebih dulu, dan wanita ini biasanya juga jadi wanita panggilan.
"Awalnya iseng mas, waktu nongkrong ketemu mereka, terus ternyata mau ditawarin ke temen-temen saya di Facebook," aku tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Eko akan dipersangkakan memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP tentang mempermudah untuk dilakukannya perbuatan cabul atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved