Proses Hukum Basri Dilimpahkan ke Poso

M Taufan SP Bustan
26/9/2016 18:55
Proses Hukum Basri Dilimpahkan ke Poso
(ANTARA)

BASRI alias Bagong, salah satu pimpinan kelompok sipil bersenjata Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Poso, hingga kini masih menjalani pemeriksaan di kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah. Rencananya, Basri akan melanjutkan proses hukumnya di Poso.

Kabid Humas Polda Sulteng, AKB Hari Suprapto mengatakan sejauh ini pemeriksaan yang sudah dilakukan kepada Basri menunjukkan Basri telah melanggar 18 kasus. Di antaranya terlibat pembunuhan anggota Polri dalam serangkaian baku tembak di hutan dan pegunungan Poso, termasuk pembunuhan beberapa warga sipil di Poso dan Parigi Moutong.

"Untuk penetapan sebagai tersangka jelas. Namun untuk proses hukumnya cukup di Poso saja sesuai dengan instruksi pimpinan. Tinggal bagaimana nanti vonis yang diberikan pengadilan di sana," terang Hari di Palu, Senin (26/9).

Sementera itu proses hukum terhadap istri Basri yang juga ditangkap bersama Basri di Dusun Gantinadi, Desa Tangkura, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, Rabu (14/9), belum dapat dipastikan.

"Untuk istrinya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, belum ada intruksi lebih lanjut soal di mana nantinya proses hukumnya dilakukan. Apakah di sini (Palu) atau di daerah asalnya di Bima, Nusa Tenggara Barat," jelas Hari.

Sampai saat ini perampungan berkas perkara Basri juga masih terus dilengkapi. Pun demikian tidak banyak lagi pengakuan yang dibutuhkan oleh penyidik prihal kasus yang telah banyak diperbuat Basri selama bergabung bersama MIT 2013 silam.

"Sudah banyak pengakuan yang didapat penyidik, sehingga tinggal mengorek beberapa pengakuan saja. Setelah itu baru akan diselesaikan berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Poso," ujar Hari.

Basri selama bergabung bersama MIT diketahui tidak begitu berpengaruh meskipun ia termasuk salah satu pimpinan dikelompok yang telah berafiliasi dengan ISIS tersebut. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya