Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Kantor Otoritas Bandara (Otban) Wilayah IV Agustinus Budi Hartono mengungkapkan kejadian helikopter wisata terlilit tali layangan pada Jumat (19/7) kemarin di Suluban Pecatu bukan yang pertama kali di tahun ini.
“Iya benar, yang pertama awal Juli tetapi tidak sampai fatal, di tahun 2024 ini yang kedua kali, yang pertama tidak sampai jatuh dan tidak ada korban jiwa,” kata dia di Kabupaten Badung Bali, Sabtu.
Dari data Kantor Otban Wilayah IV helikopter yang terjatuh kemarin dimiliki oleh PT Whitesky Aviation yang hendak membawa wisatawan dari DTW GWK ke Uluwatu.
Baca juga : Sebelum Jatuh, Helikopter di Bali Diduga Tersangkut Tali Layangan
Sementara pada Selasa (2/7) lalu helikopter wisata milik perusahaan lain juga terlilit tali layangan namun tidak sampai terjatuh saat hendak membawa wisatawan dari Melasti ke Tanjung Benoa.
“Secara data (tahun ke tahun) ada peningkatan helikopter yang jatuh, tidak dilokasi yang sama tetapi di Tanjung Benoa terlilit tali layangan, waktu itu membawa penumpang juga tetapi bisa diketahui lebih cepat dan bisa selamat,” ujarnya.
Agustinus belum dapat menyimpulkan apakah kejadian helikopter jatuh di Suluban Pecatu termasuk kelalaian, sebab pihaknya dan KNKT saat ini sedang melakukan investigasi.
Baca juga : Helikopter Jatuh Usai Lepas Landas dari GWK Bali, Bagaimana Kondisi Penumpang?
Meski belum dapat menyimpulkan apakah tali layangan menjadi penyebab utama kejadian terbaru, dari pantauan langsung terlihat jelas lilitan tali di rotor helikopter.
Untuk itu Kantor Otban Wilayah IV mengingatkan soal peraturan daerah yang mengatur area dan jarak aman bermain layang-layang yang termuat dalam Perda Bali Nomor 9 Tahun 2000.
“Itu radiusnya antara 9-18 ribu meter, memang seharusnya maksimal layang-layang hanya 100 meter, berdasarkan undang-undang penerbangan itu masih masuk radius horizontal luar KKOP,” jelasnya.
Baca juga : Helikopter terjatuh di Bali
Jika menjurus pada peraturan daerah dan penerbangan maka semestinya terdapat sanksi pidana dan denda uang jika penerbang layang-layang melanggar.
Namun, hingga saat ini mereka masih mencari pemilik tali layang-layang dan melakukan investigasi di Suluban Pecatu.
“Kami intens komunikasi terus ya sosialisasi mengedukasi masyarakat, seperti kemarin sebelum kejadian sebenarnya kami sudah coffee morning dengan seluruh stakeholder ada kecamatan, kelurahan, pemerhati lingkungan pernah, operator helikopter sudah,” ujar Agustinus. (Ant/Z-7)
KEMENTERIAN Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyampaikan helikopter yang jatuh di Badung, Bali diduga karena tersangkut tali layangan.
Sebuah kecelakaan helikopter terjadi di Pecatu, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali pada Jumat (19/7).
SEBUAH helikopter terjatuh di Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pukul 15.33 WITA, Jumat (19/7).
Vokalis Kotak, Tantri Syalindri, terjatuh dari panggung setinggi dua meter saat tampil di Cianjur, Jawa Barat.
Konser Coldplay di Athena mengalami insiden saat seorang pria yang mengenakan bendera Israel jatuh saat mencoba mendekati panggung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved