Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KUASA hukum Pegi Setiawan, Yanti tidak khawatir bila Polda Jawa Barat (Jabar) membuka surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus pembunuhan pembunuhan sejoli Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eki. Sebab, Pegi bukan pelaku.
"Saya yakin Pegi bukan pelakunya, kalau misalnya polisi menemukan bukti baru untuk pelaku yang sebenarnya ya itu bisa saja terjadi, kalau untuk Pegi Setiawan saya yakin bukti apapun yang mengarah pada Vina dan Eky karena memang Pegi Setiawan bukan lah pelakunya," kata Yanti dalam Podcast Si Paling Kontroversi Metro TV dikutip Kamis (11/7).
Yanti menyebut Pegi tidak mengenal kedua korban juga para terpidana kasus pembunuhan yang terjadi 2016 lalu.
Baca juga : Polri Pastikan Pengusutan Kasus Pembunuhan Vina Transparan dan Diawasi Ketat
"Pegi Setiawan tidak mengenal mereka (korban) dan tidak mengenal orang-orang yang berada di dalam peristiwa ini. Termasuk Aep (saksi) pun tak kenal," ungkap Yanti.
Sejumlah pengamat menilai Polda Jabar bisa membuka sprindik baru bila menemukan alat bukti baru dalam kasus Pegi. Namun, penyidik diminta tidak terburu-buru.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyarankan Polda Jabar melakukan evaluasi terlebih dahulu bila punya rencana membuat sprindik baru. Kemudian, meminta pendapat ahli hukum pidana dalam menganalisa dan evaluasi.
Baca juga : Kejagung Sebut Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Jadi Fakta Hukum Baru yang Wajib Dilaksanakan Polri
"Nah terkait dengan rencana. Apabila sudah dianaliasa dan dievaluasi apa yang mau dilakukan. Itu tadi, mintakan pendapat ahli hukum pidana yang tersohor yang sudah pernah kami sarankan punya pengalaman menang dalam praperadilan," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Selasa (9/7).
Pegi Setiawan ditangkap di Jalan Kopo, Bandung pada Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 18.23 WIB. Pegi yang merasa bukan pelaku melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penangkapan dirinya.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi pada Senin (8/7). Penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah.
Eman memerintahkan kepada Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menghentikan penyidikan Pegi. Kemudian, memerintahkan Polda Jabar melepaskan Pegi dari tahanan dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula. (P-5)
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Peluang ini terlihat setelah saksi Dede mengakui memberikan kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016 silam.
Polri diminta mengusut alasan Dede, saksi dalam kasus pembunuhan Vina berbohong saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
SAKSI kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Dede, mengaku telah memberikan keterangan palsu. Menurut kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, kliennya berbohong atas perintah Iptu Rudiana.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
KOMPOLNAS mendorong Bareskrim Polri memproses laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky secara cermat hingga transparan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved