Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ibu Tiri Bakar Kamar Indekos hingga Anak Tewas Dihukum

Hendri Kremer
10/7/2024 13:23
Ibu Tiri Bakar Kamar Indekos hingga Anak Tewas Dihukum
Ilustrasi.(Dok MI)

SEORANG ibu tiri di Baloi tega membakar kamar indekos yang di dalamnya ada anak tirinya sedang tertidur. Dari pembakaran yang dilakukan Yuliana, 42, anak tirinya, Aida, 8, yang sedang tertidur pulas terbakar hampir 80% tubuhnya.

Meski masih dapat tertolong dan mendapatkan perawatan medis, akibat luka bakar yang dialaminya, seminggu usai kejadian Aida menghembuskan napas terakhirnya di kediaman keluarga sang ayah. Ketua Majelis Hakim, Sapri Tarigan, menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Yuliana. 

Hal itu karena terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. "Menjatuhkan pidana terhadap Yuliana dengan pidana seumur hidup," ujar Majelis Hakim di persidangan, Selasa (9/7) sore.

Baca juga : Pria Ditemukan Tewas Terbakar di Kompleks Ruko Nusa Indah

Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban serta menimbulkan keresahan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, tidak ada.

Atas vonis tersebut, Yuliana tampak berdiskusi dengan penasehat hukumnya dan menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan. Tanpa ada satu kata yang keluar dari mulutnya, matanya tampak berkaca-kaca saat digiring ke sel tahanan sementara Pengadilan Negeri Batam.

Kasus pembakaran kamar indekos yang menyebabkan kematian anak tiri itu mengguncang masyarakat Batam. Vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya