Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan terus mengupayakan agar status bandara Syamsudin Noor Banjarbaru dikembalikan menjadi bandara internasional.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah pembukaan rute penerbangan luar negeri ke Timur Tengah, seperti Jeddah dan Madinah. Pembukaan rute itu untuk keperluan ibadah umrah serta meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara untuk tujuan wisata dan bisnis. Sejauh ini Pemprov Kalsel telah menjalin kerjasama dengan PT Angkasa Pura dan agen travel guna mewujudkan hal tersebut.
"Pascapencabutan status bandara internasional itu akan berdampak bagi daerah, karena itu kita berupaya mengembalikan status Syamsudin Noor menjadi bandara internasional," kata Plh Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, Agung Rahmadi, Selasa (25/6).
Baca juga : BBN Airlines Indonesia Tambah 4 Armada Boeing 737
Diakui Agung meski berstatus bandara internasional, Syamsudin Noor belum memiliki rute penerbangan langsung ke luar negeri. Di sisi lain tingkat perjalanan masyarakat Kalsel ke luar negeri terutama ibadah umrah cukup tinggi.
Berkatullah, Kepala Biro Adpim Pemprov Kalsel, mengatakan telah melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Perhubungan untuk mendapatkan penjelasan tentang kebijakan pencabutan status internasional Syamsudin Noor. Terlebih keberadaan bandara tersebut sangat penting bagi Provinsi Kalsel sebagai daerah penyangga ibu kota negara (IKN).
"Ini tentunya harus melibatkan banyak pihak, tidak hanya Dinas Perhubungan tetapi juga Pariwisata maupun stake holder terkait, karena ini sangat penting bagi daerah," tuturnya.
Baca juga : Langit Kalsel Mulai Terang, Kabut Asap Berkurang
Sementara Biro Kominfo Publik Kementerian Perhubungan mengungkapkan pemerintah pusat membuka peluang bagi daerah untuk mendapatkan kembali status internasional bandaranya dengan memenuhi persyaratan yang salah satunya adalah adanya penerbangan langsung ke luar negeri dan peningkatan jumlah kunjungan dari luar negeri ke daerah.
Seperti diketahui Kemenhub telah mencabut status internasional Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru berdasarkan Keputusan Kementerian Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024 tentang penetapan bandara internasional tertanggal 2 April 2024.
Dari 34 bandara di Indonesia, hanya 17 yang tetap menyandang status bandara internasional. (Z-3)
Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga saat ini masih belum siap. Kemungkinan besar, landasan Udara itu tidak akan bisa dipakai untuk mendaratnya pesawat para tamu 17 Agustus.
PENERBANGAN di bandara Beirut, Libanon, dibatalkan atau ditunda akibat meningkatnya ketegangan antara Israel dan kelompok politik bersenjata Hizbullah.
Dari sekian banyak bandara yang ada di Indonesia, sebagian besar di antara mereka menggunakan nama pahlawan nasional, termasuk dari para tokoh TNI AU, sebagai bentuk penghormatan.
Penerbangan yang mengangkut kepulangan para jemaah haji di bandara AP I dimulai pada Sabtu, 22 Juni hingga Senin, 22 Juli 2024.
Selama tiga hari, lebih dari 1.500 penerbangan di Amerika Serikat dibatalkan akibat gangguan teknologi global, menyebabkan ribuan penumpang terdampar di bandara.
Bahlil Lahadalia mengungkapkan, saat ini, pemerintah terus berupaya memastikan seluruh proyek infrastruktur di IKN berjalan sesuai jadwal.
Meski status bandara Internasional dicabut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berupaya agar status Bandara Syamsudin Noor sebagai bandara pemberangkatan haji tetap terjaga.
KABUT asap yang menyelimuti wilayah udara sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Selatan sejak beberapa pekan terakhir mulai berkurang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved