Bea Cukai Denpasar Tangkap WN Singapura Kurir Narkotika

Arnoldus Dhae
19/9/2016 18:22
Bea Cukai Denpasar Tangkap WN Singapura Kurir Narkotika
(ANTARA)

APARAT Bea Cukai Denpasar, Bali menangkap seorang warga Singapura karena kedapatan mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu dan kokain. Dari tersangka, aparat menyita 100,2 gram sabu dan 30,3 gram kokain.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Madya A Denpasar Untung Purwoko mengatakan narkotika itu ini dikirim dari Belanda melalui paket pos. "Kedua barang haram ini dikirim melalui pos di waktu yang berbeda. Seluruhnya dari Belanda," ungkap Untung, Senin (19/9) di kantornya Denpasar, Bali.

Ia menjelaskan, pengiriman pertama dan kedua ditujukan kepada tersangka MF, 32, warga Singapura. MF merupakan kurir yang hanya diminta untuk mengambil barang.

"Pengakuan MF, dirinya tidak mengetahui apa isi dalam paketan tersebut. Dia hanya diminta untuk mengambil dan menyerahkannya nanti saat si pengirim asal Belanda tiba di Bali," bebernya.

Menurut Untung, aparat sudah memantau MF sejak beberapa waktu lalu. MF baru dibekuk saat melakukan pengambila paket untuk yang kedua kali.

Tersangka dijerat ancaman hukuman 20 tahun penjara atau kurungan seumur hidup. "Kita tindak berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dan UU Narkotika no.35 tahun 2009 pasal 112 ayat 2. Ini ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya