Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KAKAK kandung dari Vina, Marliana, dan kuasa hukumnya mempertanyakan keputusan Polda Jabar yang menggugurkan dua dari tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky tahun 2016. Seperti diketahui, dalam konferensi pers Polda Jabar yang digelar pada Minggu siang, kepolisian menghilangkan dua DPO dari peristiwa tersebut.
Padahal sebelumnya, pihak kepolisian mengungkapkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, ada tiga tersangka yang masih DPO dari total 11 orang.
Peralatan DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky diungkapkan Polda Jabar dalam jumpa pers, Minggu, 26 Mei 2024. Pihak Polda Jabar mengkonfirmasi DPO yang selama ini ada tiga orang ternyata hanya satu orang, yakni Pegi Setiawan atau PS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga : Rumah Pegi Setiawan, Pembunuh Vina Cirebon, Digeledah
Marliana mengungkapkan, perasaan senang sekaligus bingung atas informasi yang disampaikan oleh pihak kepolisian tersebut. Namun, Marliana menyatakan adanya kebingungan dan ketidakpastian setelah Polda Jabar menyebut bahwa DPO dalam kasus ini hanya berjumlah satu orang. Bukan tiga seperti yang sebelumnya diberitahukan kepada keluarga.
Menurut Marliana, keluarga mengetahui adanya tiga DPO dari berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diberikan sebelumnya. Ia menekankan bahwa penetapan tiga DPO tersebut menjadi dasar pemahaman keluarga selama ini.
Marliana juga menyatakan niatnya untuk menanyakan langsung kepada Polda Jabar mengenai perubahan informasi ini. Ia merasa bingung dengan pernyataan terbaru yang menyebut hanya ada satu DPO.
Baca juga : Polisi Ralat DPO Pembunuhan Vina, Hanya Pegi yang Terbukti Ada, 2 Lainnya Hanya Karangan
Pihak keluarga berharap ada kejelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai status DPO yang terlibat dalam kasus tragis yang menimpa Vina dan Eky.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik dan keluarga berharap adanya penegakan hukum yang adil dan transparan.
(Z-9)
KOMPOLNAS mendorong Bareskrim Polri memproses laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky secara cermat hingga transparan.
Peluang ini terlihat setelah saksi Dede mengakui memberikan kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016 silam.
Polri diminta mengusut alasan Dede, saksi dalam kasus pembunuhan Vina berbohong saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
SAKSI kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Dede, mengaku telah memberikan keterangan palsu. Menurut kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, kliennya berbohong atas perintah Iptu Rudiana.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha meminta KPK tidak hanya menyasar tokoh politik yang menjadi objek penyidikan di kasus Harun Masiku, tapi juga pimpinan KPK.
Polri mengungkap alasan sindikat penipuan online berkedok lowongan kerja (loker) paruh waktu jaringan internasional menyasar operasi di empat negara termasuk Indnoesia.
Penyidik Bareskrim Polri tengah memburu 4 DPO Kasus Penipuan Online Jaringan Internasional Berkedok Loker Paruh Waktu.
KELUARGA Vina meminta polisi untuk mencari tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved