Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PETUGAS kepolisian dari Polres Cirebon Kota dan Polda Jawa Barat menggeledah rumah Pegi Setiawan alias Perong, terduga pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan Eki, di Desa Lepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu sore (22/5). Penggeledahan yang berlangsung lebih dari tiga jam ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dari tempat tinggal tersangka.
Penggeledahan dilakukan secara tertutup sejak awal, namun petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari dalam rumah Pegi Setiawan alias Perong. Barang-barang ini akan digunakan sebagai alat bukti dalam kasus kejahatan yang melibatkan Pegi, yang telah buron selama delapan tahun.
Selain menyita barang bukti, petugas Sat Reskrim juga memeriksa tiga orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki delapan tahun silam.
Baca juga : Polda Jabar Periksa Ulang 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Eki dan Vina Cirebon
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Anggi Eko Prasetyo menyatakan, Pegi Setiawan berhasil diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat di sebuah tempat di Jakarta.
"Pegi Setiawan diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan Eki dan Vina delapan tahun yang lalu," ujar Anggi.
Kasus ini terus ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak kepolisian. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan memberikan dukungan kepada pihak berwajib dalam proses penyelidikan dan pengungkapan kasus ini. (Z-10)
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Peluang ini terlihat setelah saksi Dede mengakui memberikan kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016 silam.
Polri diminta mengusut alasan Dede, saksi dalam kasus pembunuhan Vina berbohong saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
SAKSI kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Dede, mengaku telah memberikan keterangan palsu. Menurut kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, kliennya berbohong atas perintah Iptu Rudiana.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
KOMPOLNAS mendorong Bareskrim Polri memproses laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky secara cermat hingga transparan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved