Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PASCA penangkapan salah satu dari tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki, petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dari Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, Rabu (22/5). Pegi Setiawan alias Egi selama delapan tahun ini bermukim di Desa Lepongpongan, Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Suasana penggeledahan dilakukan oleh tim dari Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota serta tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar di rumah salah satu DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon yang baru saja ditangkap, Pegi Setiawan. Rumah tersebut merupakan tempat tinggal Pegi sejak kecil, yang kini diduga menjadi tempat persembunyiannya.
Penggeledahan dilakukan di dalam rumah dengan melibatkan petugas Satuan Reserse Kriminal dan tim Identifikasi Fisik (Inafis) Polda Jabar. Berdasarkan keterangan saksi mata, rumah tersebut merupakan milik nenek Pegi Setiawan. Pegi telah tinggal sejak kecil sebelum akhirnya bekerja bersama ayahnya sebagai kuli bangunan di Bandung beberapa tahun yang lalu.
Saat ini, pihak berwenang sedang melakukan penggeledahan intensif untuk mencari barang bukti yang terkait dengan kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi delapan tahun yang lalu. Penyelidikan terus berlangsung, dan diharapkan akan memberikan hasil yang memuaskan dalam mengungkap kasus yang telah lama menggemparkan masyarakat Cirebon dan sekitarnya. (Z-10)
KOMPOLNAS mendorong Bareskrim Polri memproses laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky secara cermat hingga transparan.
Peluang ini terlihat setelah saksi Dede mengakui memberikan kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016 silam.
Polri diminta mengusut alasan Dede, saksi dalam kasus pembunuhan Vina berbohong saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
SAKSI kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Dede, mengaku telah memberikan keterangan palsu. Menurut kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, kliennya berbohong atas perintah Iptu Rudiana.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved