BAP Pembunuhan Anggota Kopassus Dilimpahkan ke Pengadilan

Eriez Rizal
14/9/2016 14:59
BAP Pembunuhan Anggota Kopassus Dilimpahkan ke Pengadilan
(Ilustrasi)

BERKAS Acara Permeriksaan (BAP) tersangka pembunuhan anggota Kopassus Pratu Galang dilimpahkan dari kejaksaan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (14/9).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bandung Irfan Wibowo mengatakan dari empat tersangka yang telah dikaji dan dianalisis, hanya tersangka M yang BAP-nya telah dilimpahkan ke bagian Pidana Umum PN Bandung untuk segera disidangkan.

"Sedang tiga lainnya tidak dilimpahkan, karena mereka tengah mengikuti proses persidangan dalam perkara lain. Peranan tersangka M yang memukul langsung korban (Pratu Galang). Penusuknya disidangkan dalam perkara pencurian dan kekerasan," jelas Irfan.

Panitera Muda Pidana Umum (Pidum), Iyus Yusuf membenarkan perkara pembunuhan atas anggota Kopassus Pratu Galang sudah masuk, dan dalam tahap registrasi. "Tinggal nunggu nomor perkaranya, dan jadwal persidangannya," ujar Iyus.

Biasanya, setelah didaftarkan dan nomor perkaranya keluar, bakal diajukan ke pimpinan untuk menentukan nama majelis hakim dan jadwal sidang. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya