Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan Festival Pengendalian Lingkungan perdana. Adapun, acara tersebut diadakan di Auditorium Dr Soedjarwo Manggala Wanabakti, Jakarta yang berlangsung selama dua hari pada 23–24 April 2024. Festival ini berlangsung simultan dengan Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Ditjen PPKL) menyangkut kebijakan dan instrumen pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Kegiatan Festival ini berusaha menjawab tantangan pengelolaan lingkungan hidup secara khusus yang dihadapkan dengan beberapa isu penting nasional dan internasional. Antara lain kontribusi pilar pelestarian lingkungan terhadap pencapaian target SDG’s dan penanganan isu triple planetary crisis yaitu perubahan iklim, polusi, dan ancaman kehilangan keanekaragaman hayati. Pada tahun pertama penyelenggaraan Festival Pengendalian Lingkungan, KLHK ingin merangkul dan memperkuat kolaborasi dengan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk melanjutkan upaya mengendalikan pencemaran dan memulihkan kerusakan lingkungan. Mengusung tema “Atasi Pencemaran dan Pulihkan Lingkungan”.
Pemilihan tema ini bertujuan untuk mengidentifikasi solusi konkret dan strategis yang dapat diimplementasikan untuk mengatasi pencemaran dan memulihkan lingkungan. Melalui kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan akademisi, diharapkan dapat diciptakan kebijakan, teknologi, dan praktik yang berkelanjutan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Dalam konteks ini, tema "Atasi Pencemaran dan Pulihkan Lingkungan" menjadi semakin mendesak sebagai fokus untuk menghadapi tantangan ini secara bersama-sama. Mendesaknya perlunya tindakan terkoordinasi dan inovatif.
Baca juga : Festival Pengendalian Lingkungan 2024 Atasi Pencemaran
Dalam sambutannya, Menteri LHK Siti Nurbaya menjelaskan tentang titik belok pengelolaan lingkungan sejak 2014 dengan bergabungnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Siti menjelaskan berbagai titik belok yang telah dilakukan terkait dengan pengelolaan gambut, pemulihan kerusakan lahan, hingga pengembangan sistem informasi pemantauan kualitas lingkungan. Ia juga menyebutkan bahwa restrukturisasi kelembagaan dengan penggabungan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup menggabungkan kekuatan regulasi dan implementasi kebijakan di tingkat tapak.
Pada pemulihan ekosistem gambut, dilakukan melalui pengaturan regulasi, konsistensi dalam pembinaan, pengawasan dan penegakkan hukum, penggunaan ilmu pengetahuan dengan melibatkan perguruan tinggi untuk mencari solusi masalah, pelibatan perusahaan dan masyarakat setempat untuk upaya pemulihan. Pada pemulihan kerusakan lingkungan, strategi pemulihan kerusakan lahan tambang diubah dari formalisasi tambang tambang rakyat menjadi fasilitasi pemulihan lahan bekas tambang pada obyek yang tidak memiliki konflik kepemilikan lahan.
Lokasi bekas tambang yang masih memiliki fungsi lingkungan dan dapat dipulihkan, serta masih terdapat modal sumber daya, dapat didayagunakan kembali untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Disamping itu, masyarakat yang dianggap masih memiliki modal sosial, ditingkatkan penguatan kapasitas dan kelembagaannya dengan pengelola sehingga dapat mandiri dalam menyelesaikan masalah secara berkelanjutan.
Baca juga : Aksi Bersih Negeri Bahu-membahu Bersihkan Sampah
Konsep ini kemudian direplikasi dan hingga 2023, dengan melakukan pemulihan lahan bekas tambang di 25 lokasi dengan total luasan 235 hektar. Replikasi program pemulihan lingkungan juga dilakukan melalui kemitraan dengan perusahaan melalui program PROPER. Replikasi habitat dan pemeliharaan keanekaragaman hayati. Pada tahun 2023 tercatat 233 perusahaan dengan kontribusi pemulihan lahan seluas 265.792 hektar, serta 6 perusahaan melakukan pemulihan bekas tambang terlantar seluas 76,8 hektar.
Titik belok ternyata tidak selalu dilakukan dengan restrukturisasi organisasi namun juga melalui kepemimpinan dan penerapan budaya baru yang menumbuhkan budaya inovasi, akuntabilitas, dan perbaikan berkelanjutan. Penerapan budaya inovatif juga terjadi pada pengembangan sistem informasi dan pemantauan kualitas lingkungan yaitu informasi tentang kualitas udara disajikan dalam bentuk perhitungan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dan pemantauan kualitas air otomatis (Onlimo).
Sejak 2016, KLHK mengembangkan sistem pemantauan kualitas udara dan kualitas air yang mengutamakan produksi dalam negeri. Hasilnya telah terbangun stasiun pemantuan kualitas air pada 2015-2023 sebanyak 194 unit dan jumlah stasiun yang terintegrasi sebanyak 154 unit serta telah dibangun 68 unit Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA). Selain itu juga dikembangkan sistem yang langsung memantau air limbah dan emisi udara dari industri. Hingga 2023, jumlah industri yang telah terkoneksi sistem pemantauan kualitas air limbah sebanyak 370 industri dari total 486 industri, dan Jumlah industri yang telah terintegasi ke dalam sistem pemantauan emisi udara sebanyak 310 cerobong dari 122 industri.
Baca juga : Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan Jadi Kunci
“Banyak titik-titik belok (turnarounds) yang telah kita lakukan bersama untuk melakukan perbaikan (corrective action), menemukan cara baru untuk penyelesaian masalah (innovation), dan peningkatan kinerja yang semakin akuntabel dan terukur. KLHK dan seluruh mitra kerjanya harus menjadi organisasi pembelajaran. Organisasi yang memiliki karakteristik seperti berbagi pengetahuan, inovasi, refleksi diri, dan kemampuan untuk belajar dari pengalaman”, jelas Siti.
Agenda utama Festival Pengendalian Lingkungan 2024 adalah Rapat Kerja Teknis yang dihadiri 1061 peserta bertujuan untuk mengkoordinasikan dan sinkronisasi penyelenggaraan rencana kerja program IKLH dan IRLH Tahun 2024; pemantapan dan sinkronisasi penyelenggaraan PROPER serta strategi peningkatan ketaatan industri; pembinaan, wadah saling bertukar pikiran, dan kolaborasi antar pemangku kepentingan antara lain pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, komunitas masyarakat, dan generasi muda; serta apresiasi dan ekspos capaian kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dengan menggabungkan ekspos kinerja, forum diskusi, inovasi, forum konsultasi, dan pameran, Festival ini menjadi wadah yang unik untuk membangun kesadaran dan tindakan positif terhadap isu-isu lingkungan yang semakin mendesak. Sebagai bagian dari ekspos kinerja dan komitmen, pameran diselenggarakan yang terdiri dari 42 booth diikuti oleh 28 peserta. Kegiatan pameran bertujuan menyediakan sarana dan media bagi dunia usaha, institusi pemerintah, akademik untuk menampilkan eco inovasi, demo dan aksi program pemberdayaan masyarakat, serta teknologi pemantauan.
Sesi forum konsultasi (coaching clinic) yang dapat dihadiri oleh masyarakat dan dunia usaha yang membutuhkan informasi dan layanan proses Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah dan Emisi. Tak hanya itu, KLHK akan menyelenggarakan Local Hero Inspirational Award 2024 serta kumpul bersama untuk para local hero lingkungan di komunitas masyarakat.
Generasi muda juga dilibatkan dalam kegiatan Festival diantaranya dalam Diskusi interaktif yang mnengusung tema “Aksi Generasi Muda Indonesia dalam Diplomasi Lingkungan” serta peluncuran tiga lomba yang merupakan rangkaian Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2024 dan HUT RI ke-79. Semakin semarak Festival Pengendalian Lingkungan 2024 juga akan dimeriahkan oleh penampilan pagelaran seni dan budaya serta pertujukan dari band terkemuka Indonesia.
Sebagai penutup, Siti menuturkan momen seperti Festival Pengendalian Lingkungan 2024 diharapkan dapat menjadi untuk pengumpulan, penyebaran, penyimpanan, dan pemanfaatan pengetahuan untuk perbaikan kinerja pribadi, profesional dan organisasi. Siti juga berharap kegiatan seperti ini menjadi sarana untuk memperteguh komitmen perbaikan kualitas lingkungan dan membentuk jaringan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan. (Z-6)
Tim Gakkum KLHK telah melakikan penyegalan pada lahan yang terbakar. Penyegelan dilakukan sebagai tanda dimulainya penyelidikan atas dugaan unsur kesengajaan dalam pembukaan lahan HPK
Festival LIKE pertama di 2023 lebih menekankan pada strategi FOLU Net Sink 2030 dan perhutanan sosial, maka tahun ini Festival LIKE 2 akan menekankan pada teknologi ramah iklim.
Masalah utama pada polusi di Jakarta ialah sektor transportasi. Dalam studi yang tengah dilakukan, memperbaiki emisi dari kendaraan berat seperti truk dan mengkonversi kendaraan bensin
LOCAL Conference of Youth Indonesia 2024 mengadakan pre-event dengan tema Youth Synergy in Local Conference of Youth Indonesia di Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Kementerian Keuangan.
Komitmen dalam pengurangan sampah merupakan langkah penting dalam menangani permasalahan sampah, dan sinergi dalam pelaksanaannya sangat diperlukan.
Keberadaan mangrove krusial secara nilainya baik ekologi, sosial maupun ekonomi. Namun demikian tantangannya juga cukup besar.
AO menyebut ada tren penurunan deforestasi dunia. Laju kehilangan hutan bakau global bruto menurun sebesar 23% antara tahun 2000-2010 dan 2010-2020.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia, Andreas Bjelland Eriksen, menyepakati penguatan kerja sama pengelolaan hutan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Bezos Earth Fund (BEF) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang menandakan kemitraan penting antara kedua belah pihak.
Nantinya, kegiatan-kegiatan masyarakat terkait dengan aksi penyelamatan lingkungan yang membutuhkan dana sebesar US$ 1.000 hingga US$50 ribu bisa mengakses tersebut.
Pengukuran deforestasi di Indonesia perlu menggunakan metode yang tepat
Izin ormas diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved