Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar membantah apabila aturan mengenai pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan disebut bentuk bagi-bagi kue.
Beleid pemberian izin usaha itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.
"Enggak, enggak (bagi-bagi kue). Makanya lihat dari dasarnya," kata Siti, di Istana Merdeka, Jakarta, usai pertemuan dengan Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia, Minggu (2/6).
Baca juga : Ormas Kelola Tambang, Airlangga: Keistimewaan dari Presiden
Siti katakan bahwa izin usaha pengelolaan pertambangan itu diberikan mengingat setiap ormas memiliki organisasi sayap di bidang bisnis.
Dia memandang, pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas akan jauh lebih efektif daripada mereka membuat proposal permintaan dana setiap kali diperlukan.
"Pertimbangannya karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal minta apa, mengajukan proposal, lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional," kata Siti.
Baca juga : Menteri LHK Bertemu Dubes Norwegia Proses Kontribusi Berbasis Hasil Tahap Keempat
Terlebih kata Siti, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan agar negara memberikan ruang produktivitas kepada masyarakatnya.
Pemberian izin ini, alasan Siti, merupakan bentuk pemberian produktivitas kepada masyarakat melalui ormas.
"Ruang-ruang produktivitas rakyat apa pun salurannya seharusnya diberikan. Maka ada hutan sosial diberikan kepada rakyat. Ada misalnya nanti, petugas-petugas yang di bawah banget, yang miskin itu juga harusnya dipikirkan. Produktif itu hak rakyat yang harus diperhatikan oleh negara," kata Siti.
Baca juga : Menteri Siti Nurbaya: Norwegia Mulai Proses Pendanaan Keempat dari Hasil Penurunan Emisi Indonesia
Dia menerangkan, bahwa sejauh ini ada sejumlah masyarakat yang mengajukan pemberdayaan hutan sosial. Pengajuan datang dari berbagai kelompok agama, tanpa dia terangkan lebih jauh siapa saja.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Salinan resmi PP Nomor 25 tersebut diunggah di laman resmi Sekretaris Negara, Jumat (31/5/2024), disebutkan aturan tersebut ditandatangani pada 30 Mei 2023.
Dalam beleid itu berbunyi aturan yang memberikan izin ke organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan, pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas. (Z-8)
AO menyebut ada tren penurunan deforestasi dunia. Laju kehilangan hutan bakau global bruto menurun sebesar 23% antara tahun 2000-2010 dan 2010-2020.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia, Andreas Bjelland Eriksen, menyepakati penguatan kerja sama pengelolaan hutan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Bezos Earth Fund (BEF) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang menandakan kemitraan penting antara kedua belah pihak.
Nantinya, kegiatan-kegiatan masyarakat terkait dengan aksi penyelamatan lingkungan yang membutuhkan dana sebesar US$ 1.000 hingga US$50 ribu bisa mengakses tersebut.
Pengukuran deforestasi di Indonesia perlu menggunakan metode yang tepat
Dosen IPB University, Hirmas Fuady Putra menjelaskan ormas yang memutuskan menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus mengutamakan lingkungan dalam pengoperasian tambang.
Pro dan kontra juga akan terjadi dikalangan internal sendiri dimana sebagian dari pemuda-pemuda ormas ini yang masuk serta aktif di lembaga non pemerintah dibidang lingkungan.
PIMPINAN Pusat Muhammadiyah resmi menyatakan bakal ikut mengelola pertambangan dari izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan pemerintah.
KETUA Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengakui bahwa pihaknya menerima tawaran untuk mengelola tambang dari pemerintah.
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
menyambut baik rencana Muhammadiyah menerima izin usaha pertambangan (IUP). MUI hanya berpesan agar pengelolaan tambang tidak berdampak negatif terhadap lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved