Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
HANYA empat kepala daerah yang hadir secara langsung untuk menyerahkan dokumen perizinan sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM).
Adapun enam kepala daerah lain di Kaltim hanya mendelegasikan utusan untuk menyerahkan dokumen tersebut.
"Yang benar, dokumen diserahkan kepada gubernur oleh bupati dan wali kota. Saya minta Dinas Pertambangan dan Energi untuk meneliti kembali dokumen perizinan tersebut," kata Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di Samarinda, kemarin.
Penyerahan dokumen perizinan sektor energi tersebut dilaksanakan pada Kamis (8/9).
Dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, terkumpul 1.807 berkas (dokumen).
Empat kepala daerah yang menyerahkan serta menandatangani berita acara penyerahan dokumen perizinan yakni Bupati Mahakam Ulu Bonafesius Belawan, Bupati Kutai Barat FX Yapan, Bupati Berau Muharram, serta Wakil Bupati Kutai Kartanegara Eddy Damansyah.
Berkas-berkas itu, menurut Awang, harus diteliti secara detail, bukan hanya izin usaha pertambangan (IUP).
"Sehingga memudahkan bagi saya untuk mengambil kebijakan. Apalagi dokumen ini juga diserahkan kepada Kementerian ESDM serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."
Kepala Distamben Kaltim Amrullah menyebutkan, dokumen peri-zinan yang diserahkan meliputi tiga bidang.
"Bidang pertambangan mineral dan batu bara sebanyak 1.402 berkas, bidang geologi dan sumber daya mineral sekitar 49 berkas, serta bidang listrik dan pemanfaatan energi mencapai 356 berkas," sebut Amrullah.
KPK sejak Februari 2014 membuat tim koordinasi dan supervisi (korsup) mineral dan batu bara di 32 provinsi bersama Polri, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Salah satu fokus mereka ialah penataan IUP.
Koordinator Tim Sumber Daya Alam Direktorat Litbang KPK Dian Patria mengatakan, terdapat 1.222 IUP yang dicabut, tidak diperpanjang, dan dikembalikan hingga Juni 2016 karena tidak memenuhi syarat.
KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah untuk mendapat imbal jasa.
Adapun di Nanggroe Aceh Darussalam, Gubernur Aceh Zaini Abdullah menegaskan moratorium tambang akan dilanjutkan.
Menurut Zaini, perpanjangan moratorium IUP itu agar sumber daya alam benar-benar dimanfaatkan untuk masyarakat Aceh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved