Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMUDA asal Klaten Jawa Tengah bernama Rico Thomas Dwi Ardhana mengalami penyakit Faringitis karena konsisten menghisap vape dan rokok konvensional selama 7 tahun. Kombinasi antara rokok elektrik dan Vape memang sudah membumi di kalangan perokok muda, namun hal ini sebenarnya sangat berbahaya.
Rico yang masih duduk di bangku SMA pun sekarang harus menelan konsekuensinya. Supaya bisa hidup seperti biasa, dia harus melakukan perawatan di rumah sakit.
Sebelum divonis mengidap faringitis dan bronkitis, Rico mengatakan dirinya mengalami batuk berkepanjangan yang tidak kunjung sembuh. Selain itu, dia juga merasakan sesak napas yang membuat semakin lama semakin berat.
Baca juga : Vape dan Rokok Konvensional Punya Kandungan Berbahaya yang Sama
"Diagnosa pertama setelah periksa itu saya terkena faringitis akut dan bronkitis akut," tuturnnya.
Sebagaimana tertulis di hopkinsmedicine.org, Faringitis atau yang umum dikenal sebagai sakit tenggorokan, merupakan peradangan pada bagian belakang tenggorokan (faring), yang menyebabkan sakit tenggorokan. Jadi, faringitis adalah sebuah gejala, bukan sebuah kondisi. Hal ini biasanya disebabkan oleh infeksi virus dan/atau bakteri.
Sementara itu, website resmi Kementerian Kesehatan, kemkes.go.id menyatakan bahwa sering terpapar asap rokok adalah salah satu faktor yang dapat meningkatkan risiko seseorang mengalami faringitis. Maka dari itu, menghentikan kebiasaan merokok pun menjadi upaya paling jitu untuk terhindar dari faringitis.
Baca juga : 12 Ormas Desak RPP Kesehatan Disahkan untuk Lindungi Anak dari Rokok
Sebuah studi yang dikerjakan oleh Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dan rumah sakit Persahabatan pada 2018 menyatakan bahawa 34 dari 71 responden penelitian berjenis kelamin laki-laki memiliki kebiasaan merokok elektrik. 76,5% responden dari angka tersebut pun memiliki mempunyai ketergantungan nikotin.
Vape tak ubahnya dengan rokok konvensional, sama-sama berbahaya dan mematikan. Rokok elektrik atau vape mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat merusak paru-paru.
Terdapat beberapa dampak buruk penggunaan vape, seperti iritasi, bronkitis, PPOK, pneumonia, kanker paru-paru, gejala pernapasan, dan evali atau cedera paru-paru akibat penggunaan rokok elektrik yang secara tiba-tiba bisa menyebabkan sesak napas. Maka dari itu, persepsi bahwa rokok elektrik lebih baik dari rokok konvensional tidaklah tepat dan harus dipatahkan. (Z-10)
Pendekatan life-course immunization menjadi fokus utama di IVAXCON 2026 untuk memperkuat perlindungan kesehatan dari bayi hingga lansia dan melawan misinformasi.
Bertambahnya suhu bumi membuat kuman maupun virus bisa bertumbuh dengan lebih subur sehigga cukup berbahaya pada anak yang belum terproteksi dengan imunisasi rutin.
Dokter spesialis kedokteran olahraga dr Andi Kurniawan Sp.KO ingatkan jemaah haji waspadai risiko diabetes, hipertensi, hingga jantung akibat cuaca ekstrem.
Berdasarkan data Kemenkes, grafik kasus campak sempat melonjak tajam pada pekan pertama Januari 2026 dengan total 2.220 kasus.
Obesitas bukan sekadar persoalan penampilan atau gaya hidup. Ini penyakit kronis yang risikonya besar terhadap kesehatan.
Kemenkes menyebut terdapat 3 penyakit yang banyak ditemukan pada pemudik lebaran 2026 yakni hipertensi (darah tinggi), cephalgia (nyeri kepala), dan gastritis (maag).
Tekanan berlapis dari situasi geopolitik global hingga regulasi domestik membuat pelaku industri hasil tembakau (IHT) kian terhimpit.
Seorang pengusaha rokok, Muhammad Suryo, mewujudkan nazar pribadi dengan membangun masjid di lokasi kecelakaan yang merenggut nyawa istrinya di Desa Palihan, Temon, Kabupaten Kulonprogo.
Guru Besar FKUI Prof. Faisal Yunus menegaskan vape dan rokok konvensional sama-sama berbahaya bagi kesehatan dan bukan alternatif yang aman.
Kasus dugaan korupsi cukai yang menyeret oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dinilai menjadi momentum penting.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan penambahan layer atau lapisan baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai berlaku paling lambat Mei 2026.
Tim Pengkaji Kemenko PMK telah mengusulkan batasan kadar nikotin dan tar yang lebih rendah pada produk hasil tembakau.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved