Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMUDA asal Klaten Jawa Tengah bernama Rico Thomas Dwi Ardhana mengalami penyakit Faringitis karena konsisten menghisap vape dan rokok konvensional selama 7 tahun. Kombinasi antara rokok elektrik dan Vape memang sudah membumi di kalangan perokok muda, namun hal ini sebenarnya sangat berbahaya.
Rico yang masih duduk di bangku SMA pun sekarang harus menelan konsekuensinya. Supaya bisa hidup seperti biasa, dia harus melakukan perawatan di rumah sakit.
Sebelum divonis mengidap faringitis dan bronkitis, Rico mengatakan dirinya mengalami batuk berkepanjangan yang tidak kunjung sembuh. Selain itu, dia juga merasakan sesak napas yang membuat semakin lama semakin berat.
Baca juga : Vape dan Rokok Konvensional Punya Kandungan Berbahaya yang Sama
"Diagnosa pertama setelah periksa itu saya terkena faringitis akut dan bronkitis akut," tuturnnya.
Sebagaimana tertulis di hopkinsmedicine.org, Faringitis atau yang umum dikenal sebagai sakit tenggorokan, merupakan peradangan pada bagian belakang tenggorokan (faring), yang menyebabkan sakit tenggorokan. Jadi, faringitis adalah sebuah gejala, bukan sebuah kondisi. Hal ini biasanya disebabkan oleh infeksi virus dan/atau bakteri.
Sementara itu, website resmi Kementerian Kesehatan, kemkes.go.id menyatakan bahwa sering terpapar asap rokok adalah salah satu faktor yang dapat meningkatkan risiko seseorang mengalami faringitis. Maka dari itu, menghentikan kebiasaan merokok pun menjadi upaya paling jitu untuk terhindar dari faringitis.
Baca juga : 12 Ormas Desak RPP Kesehatan Disahkan untuk Lindungi Anak dari Rokok
Sebuah studi yang dikerjakan oleh Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dan rumah sakit Persahabatan pada 2018 menyatakan bahawa 34 dari 71 responden penelitian berjenis kelamin laki-laki memiliki kebiasaan merokok elektrik. 76,5% responden dari angka tersebut pun memiliki mempunyai ketergantungan nikotin.
Vape tak ubahnya dengan rokok konvensional, sama-sama berbahaya dan mematikan. Rokok elektrik atau vape mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat merusak paru-paru.
Terdapat beberapa dampak buruk penggunaan vape, seperti iritasi, bronkitis, PPOK, pneumonia, kanker paru-paru, gejala pernapasan, dan evali atau cedera paru-paru akibat penggunaan rokok elektrik yang secara tiba-tiba bisa menyebabkan sesak napas. Maka dari itu, persepsi bahwa rokok elektrik lebih baik dari rokok konvensional tidaklah tepat dan harus dipatahkan. (Z-10)
Ada 1.009 kasus demam berdarah dengue (DBD) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, di sepanjang Januari hingga akhir Juli 2024. Dari jumlah itu, angka kematian mencapai 31 orang.
Demam Berdarah Dengue (DBD) adalah salah satu penyakit menular yang sering ditemukan di daerah tropis dan subtropis, termasuk Indonesia.
Memasuki musim pancaroba, daya tahan tubuh anak kerap menurun. Hal ini perlu diwaspadai karena pancaroba identik dengan penyakit demam berdarah.
Namun, kabar baiknya ialah ada beberapa langkah sederhana yang bisa kita lakukan untuk menjaga kesehatan otak dan mencegah demensia.
KEBIASAAN anak sekarang yang sering mengonsumsi makanan dan minuman manis hingga sebabkan penyakit ginjal menjadi perhatian serius pemerintah.
Salah satu upaya mengatasi kanker yaitu PET sebagai pemeriksaan noninvasif yang membantu menggambarkan fungsi metabolisme molekuler tubuh pasien secara tiga dimensi.
Bertepatan dengan Hari Anak Nasional 2024, Indonesia Institute For Social Development (IISD) mendesak Presiden Joko Widodo segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah Kesehatan.
Aparsi ketar-ketir akan kehilangan omzet triliunan rupiah dari aturan larangan penjualan produk tembakau atau rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak
Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) menolak aturan tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) secara tegas menolak pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
BALITA yang menjadi perokok pasif, yaitu menghirup asap rokok secara langsung ataupun residu rokok yang tertempel pada benda-benda, rentan mengalami gangguan tumbuh kembang.
Akun-akun di media sosial yang aktif menyebarkan disinformasi terkait dengan rokok dan tembakau di antaranya akun-akun yang pro terhadap indusri tembakau.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved